BKN Atur Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026
Seleksi penerimaan mahasiswa baru sekolah kedinasan tahun anggaran 2026 resmi menerapkan aturan nilai ambang batas atau passing grade untuk tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Penetapan ini berlaku untuk instansi seperti Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN hingga Politeknik Statistika STIS, dilansir dari Detikcom. Proses penyaringan awal ini memanfaatkan metode computer-assisted test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setiap pendaftar wajib melalui seleksi administrasi terlebih dahulu sebelum berhak mengikuti ujian berbasis komputer tersebut. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 406 Tahun 2026 menjadi acuan resmi besaran nilai ambang batas ini. Aturan tersebut memuat ketentuan untuk jalur reguler, pembibitan, maupun afirmasi kewilayahan.
Kelulusan peserta tidak hanya ditentukan oleh penuhan nilai ambang batas SKD semata. Pelamar juga diwajibkan masuk dalam pemeringkatan dengan jumlah tiga kali lipat dari total kuota formasi yang dilamar.
Skema ini menggambarkan bahwa formasi dengan alokasi sepuluh orang mengharuskan peserta menempati urutan 30 besar nilai SKD tertinggi. Hal ini berlaku secara mengikat bagi seluruh instansi kedinasan yang membuka pendaftaran. Berdasarkan regulasi resmi, penilaian SKD jalur reguler dan pembibitan mencakup tiga komponen ujian utama. Komponen tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Khusus bagi pelamar jalur afirmasi daerah, ketentuan TWK tidak memberlakukan passing grade secara mandiri. Sebagai gantinya, pendaftar wajib melampaui batas nilai kumulatif SKD sebesar 281 dengan nilai TIU minimal 55.
Rincian Soal, Pembobotan, dan Nilai Maksimal
Ujian SKD sekolah kedinasan menyediakan total 110 butir soal yang wajib diselesaikan oleh setiap peserta seleksi. Pembagian porsi soal terdiri atas 30 soal TWK, 35 soal TIU, serta 45 soal TKP.
Sistem skoring menentukan bahwa jawaban benar pada materi TIU dan TWK diberi bobot 5, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0. Pada materi TKP, tingkatan nilai jawaban berada pada rentang 1 sampai 5, sementara soal tanpa jawaban mendapat nilai 0.
Akumulasi capaian angka tertinggi yang dapat diraih peserta secara keseluruhan mencapai 550 poin. Hasil maksimal tersebut didapatkan apabila pelamar berhasil menjawab seluruh soal TIU dan TWK dengan benar serta meraih poin tertinggi pada setiap butir TKP.
Biaya Seleksi CAT dan Kebijakan Tarif Rp 0
BKN menetapkan biaya pelaksanaan SKD sebesar Rp 100.000 per peserta yang dibayarkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Ketentuan tarif PNBP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024.
Aturan biaya CAT BKN tersebut juga berlaku untuk tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis komputer, seperti yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
Pemerintah menyediakan fasilitas tarif Rp 0 bagi kelompok peserta tertentu berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024 yang diubah melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2026. Pembebasan biaya ini ditujukan bagi pendaftar kurang mampu di daerah tertinggal maupun luar daerah tertinggal.
| Kategori Penerima | Ketentuan Kuota & Acuan Data | Mekanisme Validasi & Seleksi |
|---|---|---|
| Daerah Tertinggal & Tidak Mampu | Sesuai Perpres No 62 Tahun 2020 dan Data Kemensos Desil 1–4 | Pengajuan centang saat Submit Resume di SSCASN dan validasi domisili KTP |
| Luar Daerah Tertinggal & Tidak Mampu | Maksimal kuota 2% dari total formasi dalam 1 tahun anggaran | Validasi pascasanggah oleh sistem; perangkingan jika kuota terlampaui |
Kriteria pemeringkatan untuk kuota 2 persen diisi secara berurutan mulai dari desil terendah, nilai rata-rata rapor semester 1–6 tertinggi, hingga usia tertua. Notifikasi pembebasan biaya PNBP ini akan dikirimkan secara otomatis ke akun SSCASN peserta yang memenuhi syarat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow