BGN Pastikan Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan memperkuat kepastian hukum dan memberikan arahan penyesuaian mekanisme penganggaran secara bertahap, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
BGN menyampaikan penegasan tersebut pada Senin (3/8/2026) di Jakarta, dengan Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa putusan MK tidak membatalkan maupun mengubah legalitas Program MBG, namun memberikan ruang penyesuaian skema penganggaran sesuai ketentuan baru.
Sudaryono menjelaskan bahwa putusan MK berfokus pada mekanisme penganggaran, terutama penghitungan anggaran dalam komponen mandatory spending pendidikan, tanpa mengubah dasar hukum maupun keberadaan Program MBG. Pemerintah mendapat masa transisi hingga dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono.
Lebih lanjut Sudaryono menyebutkan bahwa mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Perubahan ini dipastikan tidak mengganggu keberlanjutan program strategis tersebut.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Sudaryono.
Dari sisi kelembagaan, Sudaryono menegaskan bahwa putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN akan terus menjalankan mandatnya agar program berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta siap mendukung penyesuaian kebijakan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan dalam APBN karena tidak termasuk komponen utama pendidikan. Putusan ini merupakan hasil uji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pengertian operasional pendidikan, Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.
"Meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun Mahkamah juga menegaskan bahwa program pembagian makanan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilu tahun 2024," ujar Enny Nurbaningsih.
MK memutuskan bahwa anggaran Program MBG harus disusun sebagai alokasi tersendiri dan dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
"Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN," pungkas Enny.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow