Bea Cukai Sita 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga 31 Juli 2026. Penindakan ini meningkat 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencatatkan 600 juta batang, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (11/8/2026).

Peningkatan penindakan tersebut dinilai sebagai bentuk efektivitas kerja dalam mengamankan penerimaan negara dari potensi kebocoran penerimaan cukai.

"Kalau jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai sampai dengan saat ini sudah hampir 1 miliar lebih, 1,2 miliar batang sampai dengan tanggal 31 Juli. Data yang ada di Bea Cukai itu ada kurang lebih sekitar 1,2 miliar, berarti hampir 100% dari tahun lalu," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pihak Bea Cukai menegaskan komitmen para petugas dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi guna menjaga pendapatan negara.

"Tahun lalu kita setengah semester ataupun satu semester kita hanya mencapai kurang lebih 600 juta batang, tetapi saat ini kita sudah bisa berhasil sampai dengan 1,2 miliar. Ini merupakan suatu integritas dari pegawai Bea Cukai yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal," imbuhnya Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Di samping pencapaian akumulatif tersebut, Bea Cukai baru saja mengagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Barang bukti yang diangkut dari Jawa Timur menuju Sumatera itu diperkirakan bernilai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar, yang mencakup potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp1,31 miliar.

"Perkiraan barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPNHT sebesar Rp 1,31 miliar," tutup Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed