Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarbaru

Smallest Font
Largest Font

Tim P2 Bea Cukai Kanwil Kalbagsel menggagalkan peredaran 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai di Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis (30/7/2026). Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin di area ekspedisi dan mengamati aktivitas pembongkaran barang yang mencurigakan. Petugas kemudian menyisir lokasi setelah mendapat informasi mengenai penerima barang berinisial F yang sempat mencari armada pangkut di luar area gudang.

"Lalu mengonfirmasi kepada yang bersangkutan apakah benar sebagai penerima barang di ekspedisi A dengan memperkenalkan diri, menunjukkan Surat Perintah serta ID Card petugas Bea dan Cukai," bunyi keterangan yang diterima.

Setelah dipastikan, petugas mendampingi penerima barang tersebut untuk menguji dan mengecek secara langsung tumpukan paket yang baru diturunkan di gudang penyimpanan.

"Kedapatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli untuk selanjutnya dilakukan penindakan serta penegahan atas barang tersebut," demikian keterangannya.

Dari hasil penyitaan 143 koli tersebut, petugas mengamankan total 114.400 bungkus atau setara dengan 2.288.000 batang rokok ilegal. Penindakan ini diperkirakan mencegah potensi kerugian negara senilai Rp2.222.646.800.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed