Bareskrim dan Polda Metro Usut Penyelundupan Narkoba Oknum Polisi

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap delapan anggota polisi, termasuk Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate pada Senin (27/7/2026). Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC mengamankan enam personel Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penahanan dua tersangka utama kepemilikan 200 cartridge etomidate berinisial MR dan DD. Dua tersangka tersebut diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan anggota Polda Aceh.

Selain AKP Pardiman, lima anggota Polres Tangsel yang sempat diamankan adalah Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1), Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus), Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1), Ipda Rudy (Panit Baya), serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus).

Pihak Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa seluruh personel yang ditangkap akan berhadapan dengan sidang etik. Namun, hanya dua oknum yang diteruskan ke proses pidana langsung.

"Telah menangkap terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," ucap Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Penanganan kasus ini dibagi ke dalam ranah etik dan pidana guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan di internal kepolisian.

"Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami," kata Eko.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tidak akan membedakan status anggota kepolisian dengan masyarakat umum.

"Dua (diusut secara) pidana. Otomatis (dua orang itu), etik kena juga," ucap dia.

Eko menegaskan komitmen institusi dalam membeberkan penanganan kasus ini secara terbuka.

"Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Senin (27/7).

Sebab, zat tersebut dikategorikan sebagai obat bius medis kuat yang kini marak disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik.

"Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

Pihak Mensesneg dan Mabes Polri turut memberikan tanggapan resmi mengenai prinsip penindakan internal terkait pelanggaran berat narkotika.

"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," kata Isir dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Isir menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan posisi Polri sebagai lembaga penegak hukum utama dalam pemberantasan kejahatan luar biasa.

"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Isir.

Ia menuturkan bahwa tidak ada toleransi atas penyalahgunaan narkoba dari tingkat manapun.

"Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," imbuh dia.

Ia juga berjanji untuk terus memperbarui maklumat perkembangan proses hukum kepada publik.

"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat," ucap Isir.

Klarifikasi datang dari Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa AKP Pardiman tidak terlibat langsung dalam kepemilikan maupun peredaran 200 etomidate tersebut.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tipidnarkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu Saudara MR dan Saudara DD," ujar Kombes Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Polda Metro Jaya menegaskan komitmen pimpinan dalam menindak pelanggaran anggota, seraya meluruskan porsi keterlibatan AKP Pardiman.

"Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam sebagai pengguna maupun sebagai pengedar," jelasnya.

Budi menambahkan rincian posisi Kasat Resnarkoba Polres Tangsel dalam penanganan kasus tersebut.

"Nah, untuk Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri," lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap AKP Pardiman difokuskan pada tanggung jawab manajerial dan pengawasan melekat terhadap anggotanya.

"Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan, itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya," tuturnya.

Saat ini Bidpropam Polda Metro Jaya masih melangsungkan pendalaman pemeriksaan etik terhadap para personel yang diserahkan pada Sabtu (25/7/2026) malam.

"Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan pada rekan-rekan," tambahnya.

Budi menegaskan kembali batas keterlibatan AKP Pardiman beserta lima anggota lainnya.

"Jadi, Kasatnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tipidnarkoba, tentang kepemilikan 200 catridge etomidate," ungkapnya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo turut memberikan penegasan bahwa AKP Pardiman berada di lokasi saat Bareskrim bertindak dalam kapasitas sebagai saksi.

"Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," kata Boy kepada wartawan, Senin (27/7).

Boy menepis kabar yang menyebutkan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel ikut ditangkap sebagai pelaku peredaran.

"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujarnya menambahkan.

Pemeriksaan Propam terhadap kepemimpinan AKP Pardiman dinilai sebagai prosedur standar atas tindakan bawahannya.

"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," katanya.

Pihak Polres Tangsel menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas jajaran Polda Metro Jaya.

"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

DPR RI melalui Komisi III memberikan tanggapan keras terkait keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan narkoba.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah, Senin.

Abdullah menilai kasus ini harus dijadikan momentum pembersihan menyeluruh di tubuh aparat penegak hukum.

"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum," ungkap dia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed