Delapan Polisi Kasus Narkoba Polres Tangsel Kena Sidang Etik
Proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menyeret personel kepolisian kini memasuki babak baru. Sebanyak delapan anggota Polri yang ditangkap tim gabungan dipastikan bakal menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Metro Jaya.
Dari total delapan personel yang diamankan, proses hukum tidak hanya berhenti pada penegakan disiplin internal. Dua orang di antaranya dipastikan menghadapi pemeriksaan pidana sekaligus pelanggaran etik secara bersamaan.
“Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Pengusutan ranah pidana ini berjalan beriringan dengan sanksi etik yang membayangi para oknum tersebut.
“Dua (diusut secara) pidana. Otomatis (dua orang itu), etik kena juga,” ucap dia.
Sebanyak enam personel jajaran Polres Tangerang Selatan yang ditangkap telah diserahkan ke Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/7/2026). Daftar tersebut mencakup Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman, Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Ipda Apip Kurniawan, serta Panit Timsus Satresnarkoba Ipda Ndaru Wahyu Prayogo.
Selain itu, perwira lain yang terjerat adalah Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Oki Wira Pranata, Panit Bintara Pengawas Satresnarkoba Ipda Rudy, dan Katimsus Satresnarkoba Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Sementara itu, identitas satu personel Polres Tangsel lainnya serta satu anggota Polda Aceh yang ikut ditangkap belum diungkap ke publik.
Penangkapan ini bermula dari operasi gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kombes Kevin Leleury terkait dugaan peredaran narkotika dan penyalahgunaan wewenang.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Pihak kepolisian masih belum merinci kronologi penyergapan maupun peran rinci dari tiap-tiap personel yang diamankan.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow