Aturan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Menurut Permendikbud
Pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) wajib diikuti oleh guru dan siswa di sekolah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Berdasarkan regulasi tersebut, sekolah diwajibkan menyelenggarakan upacara bendera pada pagi hari tepat tanggal 17 Agustus. Selain peringatan kemerdekaan, kewajiban ini berlaku pada hari Senin serta hari besar nasional lain, seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahirnya Pancasila, dan Hari Pahlawan.
Meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai hari libur nasional yang jatuh pada hari Senin, para siswa tetap berpotensi diminta hadir ke sekolah. Kehadiran tersebut bertujuan khusus untuk melaksanakan rangkaian upacara peringatan HUT RI.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 menetapkan tata urutan pelaksanaan upacara bendera di lingkungan sekolah yang terbagi ke dalam tiga tahap utama:
1. Acara Persiapan
Pemimpin upacara mengambil alih kendali seluruh barisan peserta.
2. Acara Pokok
Pembina upacara meninggalkan tempat dan lapangan upacara setelah seluruh rangkaian inti selesai dilaksanakan.
3. Acara Penutupan
Seluruh peserta upacara dibubarkan dan meninggalkan lapangan upacara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow