Aset Industri Asuransi Indonesia Tembus Rp 1.184 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total aset industri asuransi nasional tumbuh 1,86 persen secara tahunan hingga menyentuh angka Rp 1.184,72 triliun pada Juni 2026. Pertumbuhan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun ini dilaporkan tetap stabil meski diwarnai kontraksi pada beberapa lini usaha, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (4/8/2026).

Sektor asuransi komersil menjadi penyumbang terbesar dengan raihan aset Rp 967,75 triliun atau naik 2,97 persen secara tahunan. Peningkatan ini ditopang oleh akumulasi pendapatan premi periode Juni 2026 yang berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 170,98 triliun. Sebaliknya, aset sektor asuransi non-komersil seperti BPJS dan asuransi ASN/TNI-Polri mengalami penurunan 2,80 persen menjadi Rp 216,97 triliun.

Kondisi permodalan industri asuransi jiwa dan umum dipastikan masih aman jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.

"Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk based capital, RBC, masing-masing sebesar 461,94% dan 318,52%. Masih di atas threshold sebesar 120%," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Pada sektor dana pensiun, total aset per Juni 2026 melonjak 6,47 persen hingga mencapai Rp 1.680,57 triliun. Program pensiun sukarela membukukan aset Rp 407,33 triliun, sedangkan program pensiun wajib mengantongi Rp 1.273,24 triliun. Di sisi lain, industri penjaminan mengalami kontraksi aset sebesar 3,05 persen menjadi Rp 45,83 triliun.

"Pada perusahaan penjaminan pada Juni 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 3,05% yoy menjadi Rp 45,83 triliun. Sementara untuk bulan Mei 2026 terkontraksi 2,95% yoy," kata Ogi.

Selain memaparkan data kinerja keuangan, regulator juga menyoroti kasus pelanggaran hukum di dalam sektor tersebut. Pihak pengawas saat ini tengah memperkuat pembuktian terkait keberadaan 15 entitas ilegal yang terindikasi menjalankan kegiatan pialang tanpa izin sepanjang Januari hingga Juli 2026.

"Sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026," terang Ogi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed