18 Oktober 2022

Warta Ekonomi, Jakarta – Deretan kejadian tidak terpuji dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Yang terbaru adalah penangkapan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru beberapa hari diangkat.

Ia ditangkap dengan tuduhan menjual barang bukti narkoba sebesar 5 kg kepada seorang bandar narkoba. Jika sangkaan ini benar maka hukuman Teddy Minahasa adalah hukuman mati.

Lalu ada pula kasus tragedi tewasnya 130 lebih suporter sepak bola di stadion Kanjuruhan Malang. Akibat kelalain polisi hingga menyebabkan Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya.

Yang masih berlangsung sekarang adalah sidang pembunuhan berencana yang dikepalai oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Melihat carut marutnya kondisi internal kepolisian saat ini,  Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengatakan harusnya dapat  menjadi pertimbangan apakah polisi tetap berada langsung di bawah presiden ataukah berada di bawah kementerian. 

Sebelumnya Polri berada dibawah pengawasan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional (Kemenhan), namun sekarang berada langsung di bawah Presiden Jokowi.

“Dan meskipun dengan  ditangkapnya Teddy Minahasa karena kasus narkoba ini adalah bentuk polisi yang  tidak tebang pilih dalam menangkap seseorang yang bersalah bahkan seorang Kapolda pun bisa ditangkap karena melanggar hukum,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/22).

Tetapi ia tetap meyakini bahwa  penangkapan Irjen Teddy Minahasa adalah hasil dari persaingan antara kubu narkoba dan kubu judi di kepolisian.

Sumber: wartaekonomi.co.id