18 Oktober 2022

Warta Ekonomi, Jakarta – Penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang baru beberapa hari diangkat sebagai Kapolda akibat kasus penjualan narkoba disebut Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute adalah hasil dari persaingan antara kubu narkoba dan kubu judi di kepolisian. 

“Teddy Minahasa dituduh menjual barang bukti narkoba sebesar 5 kg kepada seorang bandar narkoba. Jika sangkaan ini benar maka hukuman Teddy Minahasa adalah hukuman mati,” Kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/22).

Ia mengatakan spekulasi terkait penangkapan Teddy Minahasa saat ini sangat kuat akibat adanya upaya saling bongkar borok di internal kepolisian.

“Sejak kasus Ferdy Sambo eks Kadivpropam yang juga ketua Satgassus Merah Putih yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian mulai muncul informasi bahwa akan ada serangan balik dari genk Ferdy Sambo kepada geng lain di kepolisian,” jelas dia. 

Munculnya diagram kerajaan Ferdy Sambo dan perjudian 303 dimana terdapat nama Ferdy Sambo termasuk nama Polda Jawa Timur Nico Afinta, menurut Achmad semakin menguatkan adanya kelompok-kelompok dan polarisasi di dalam tubuh internal kepolisian.

“Jika ternyata memang terbukti Teddy Minahasa benar telah melakukan tindak pidana menjual barang bukti narkoba maka ada yang salah dengan sistem pembinaan di  internal di kepolisian,” kata dia.

Achmad meyakini juga bahwa penangkapan Teddy ini tak lepas dari pertarungan sengit di dalam tubuh internal kepolisian.

Sumber: wartaekonomi.co.id