Selasa, 05 Juli 2022, 19:50 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta – Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, ikut menanggapi dugaan penggelapan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Baginya lembaga itu layak dibubarkan karena dianggap mengandung banyak penyelewengan.

Achmad menjelaskan, idealnya lembaga kemanusiaan bergerak sesuai aturan kementerian sosial, dimana para pengelolanya disebut sebagai pekerja sosial. Tetapi, para petinggi ACT disebut mengabaikan etika dan standarisasi pekerja sosial.

“Banyak diantaranya mereka menjadi petinggi sebagai Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Presiden ACT hanya bermodalkan pendidikan syariah umum atau sebagai ustadz,” kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/6/2022).

ACT juga disebut Achmad berpotensi langgar Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 terkait PUB yaitu penyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB) dilakukan dengan prinsip tertib, transparansi dan akuntabel. 

“Pemberian kemewahan kepada petinggi ACT jelas disembunyikan sampai akhirnya publik mengetahuinya melalui pemberitaan majalah tempo kemarin,” ujar Achmad.

Mewahnya fasilitas yang didapat petinggi ACT ini juga disembunyikan secara sistematis, kata Achmad.

“Tidak ada satupun karyawan yang mengetahui memiliki keberanian untuk menceritakannya kepada orang lain diluar ACT,” ujarnya. “Dewan Pengawas dan Dewan Pembina bungkam karena diduga ikut menikmati kemewahan yang diberikan kepada petinggi ACT tersebut. Padahal kemewahan tersebut diambil dari dana masyarkat untuk suatu program sosial yang ditawarkan publik.”

Tiga Alasan ACT Pantas Dibubarkan

Bagi Achmad, ada tiga alasan ACT layak dibubarkan. Pertama, ACT dianggap tidak amanah mengelola dana publik.

“Masyarakat berharap donasinya diberikan sebesar-besarnya untuk mereka yang ditargetnya namun pihak ACT mengakui bahwa biaya gaji sejak 2017-2021 diatas dari jatah LAZ 12,5% yaitu 13,7%,” katanya menjelaskan.

Kemewahan yang diterima petinggi ACT juga disebut-sebut melanggar pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

“Kedua, Memberikan Efek Jera kepada semua lembaga kemanusiaan yang penghimpun dana dan barang dari masyakarat,” sebut Achmad.

Efek Jera itu diharapkan agar tidak ada lembaga serupa tidak melakukan hal yang sama.

“Ketiga, ACT tidak memenuhi ketentuan aturan dari PPATK yang melarang melakukan tindakan terlarang dalam melakukan aktivitas pemberian bantuan,” lanjutnya. “Meski butuh pembuktian lebih lanjut, PPATK seharusnya dapat menjelaskan ke publik aktivitas terlarang apa saja yang diduga dilakukan oleh ACT.”

Sumber: wartaekonomi.co.id