Kamis, 28 Juli 2022

LANGIT7.ID, Jakarta – Pengungkapan kasus baku tembak antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat masih misterius. Sejumlah informasi masih simpanng siur dan terus didalami kebenarannya.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bergerak lebih cepat dari kepolisian. Pada saat yang sama, independensinya harus benar-benar terjaga tanpa ada keberpihakkan.

“Dalam penanganan kasus ini Komnasham terkesan bekerja lambat. Contohnya hingga tanggal 26 Juli 2022 Komnas HAM belum juga memeriksa TKP yaitu rumah dinas Ferdy Sambo,” kata Achmad, Kamis (28/7/2022).

Keterlibatan Komnas HAM dalam penanganan kasus penembankan Brigadir J karena diduga ada pelanggaran HAM dalam kasus ini. Pada 26 Juli 2022, Komnas HAM memeriksa 7 ajudan yang melekat dengan Kadiv Program nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Nur Hidayat, Komnas HAM lebih baik memerika Ferdy Sambo dan istrinya lebih dahulu dan datang ke TKP sebelum memeriksa ajudan-ajudannya. Kemudian, Komnas HAM menyampaikan bahwa mereka fokus kepada luka yang diderita Brigadir J.

“Harusnya tidak hanya lukanya saja karena itu pasti harus menunggu hasil autopsi diterbitkan. Tentunya ini akan membutuhkan waktu yang lama dan TKP semakin terkontaminasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Komnas HAM menyatakan akan memeriksa Kadiv Propam Polri Nonaktif, Irjen Ferdy Sambodo dan istrinya. Komnas HAM akan meminta keterangan dan kesesuaian kronologis sebelum nanti mengunjungi tempat kejadian perkara.

“Kami sedang persiapkan. Kemarin kesepakatannya soal siber sama soal digital forensik, mereka akan menunggu dikasih waktu beberapa hari,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan.

Sumber: langit7.id