27 Juli 2022

JAKARTA | KBA – Kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4,6 juta sudah sepatutnya diterima para buruh. Pasalnya, kenaikan sebesar 5,01 persen itu akan membantu buruh mendapat standar layak hidup di tengah naiknya inflasi yang berpengaruh terhadap kebutuhan bahan pokok.

Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan, langkah Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) adalah hal yang tepat yang berdampak pada kesejahteraan ekonomi buruh.

“Alasannya harus dibanding karena aturan ini sudah sesuai dengan aturan kenaikan inflasi dan juga kesejahteraan buruh yang layak. Jadi ini menurut saya langkah yang tepat karena dengan begitu pekerja di Jakarta para buruh memang layak mendapatkan standar hidup yang benar-benar layak,” ujarnya saat dihubungi KBA News di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Keputusan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, bahkan tidak akan mempengaruhi situasi dan kondisi pengusaha dalam mengabulkan kenaikan upah bagi para buruh di ibu kota.

“Saya kira tidak, dan pengusaha malah sebetulnya melihat dari keputusan PTUN ini tidak signifikan dari keputusan awal Pak Anies Rp4,6 juta dan diminta diturunkan jadi Rp4,5 juta hanya selisih Rp100 ribu,” ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan upah itu sudah seharusnya diterima buruh di Jakarta karena akibat inflasi yang terjadi menimbulkan kenaikan bahan pokok seperti minyak goreng, cabai, dan lainnya.

“Saya kira melihat kondisi harga minyak goreng, belum lagi cabai, saya kira pengusaha akan memahami itu sebagai bagian yang harus diberikan karena perekonomian Jakarta mengalami kenaikan inflasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

“Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah melalui siaran tertulis diterima KBA News di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Menurutnya, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Yayan menilai Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta, dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

“Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan,” lanjutnya.

Dengan adanya kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan. (kba)

Sumber: kbanews.com