Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji

Smallest Font
Largest Font

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Perkara ini resmi disidangkan setelah melalui proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana dilansir dari Investor Daily, Yaqut tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Kedatangan mantan pejabat tersebut disambut oleh jajaran keluarga, kerabat, serta para sahabat yang telah menunggu di ruang pengadilan.

Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam berkas perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Proses hukum kasus penyelewengan kuota haji ini berawal dari peningkatan status ke tahap penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Ishfah dilakukan pada 9 Januari 2026, berdasarkan laporan hasil audit BPK yang mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Penahanan terhadap Yaqut mulai diberlakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026. Status penahanannya sempat mengalami beberapa kali perubahan, termasuk pengalihan menjadi tahanan rumah dan pembantaran ke RS Polri untuk penanganan gangguan saluran pencernaan, sebelum akhirnya siap mendengarkan dakwaan di persidangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed