Putusan Banding Perdata Tidak Bantu Upaya PK Nikita Mirzani

Smallest Font
Largest Font

Putusan banding perkara perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys tidak membantu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nikita dalam kasus pidananya, kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, Jumat (28/8/2026), dilansir dari Detik Hot.

Julianus menegaskan klaim Nikita yang menganggap putusan banding sebagai keuntungan dalam sidang PK merupakan kekeliruan. Ia menilai ada upaya mencampuradukkan ranah perdata dan pidana untuk kepentingan tertentu, padahal kedua proses tersebut berbeda dan tidak saling mempengaruhi.

"Jadi saya pikir ini kan satu pendapat yang tidak konsisten gitu, karena kan sebelumnya kan pihak sebelah mengatakan bahwa berbedanya proses peradilan di perdata dan di pidana. Ya itu kan dalil mereka sebelumnya waktu kita di tingkat pertama PN Jaksel," ujar Julianus.

Julianus menambahkan isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta justru melemahkan posisi Nikita karena gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita ditolak seluruhnya oleh majelis hakim tingkat banding.

"Karena jelas di sini dikatakan bahwa gugatan Nikita itu ditolak, berarti tuduhannya mengatakan dokter Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum itu tidak benar. Ya jadi siapa yang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum? Ya tentu orang yang menggugat yang ditolak gitu," tegas Julianus.

Secara hukum, penolakan gugatan membuktikan dalil yang diajukan Nikita tidak memiliki dasar kuat. Julianus memandang mustahil putusan penolakan gugatan bisa jadi bukti baru atau alasan meringankan hukuman dalam kasus pidana.

"Jadi relevansinya jauh gitu, jauh, ibarat ini kan kayak seperti pernyataan sama Barat dengan Timur, nah itu salah seperti itu ya. Tapi kenapa kemudian ini disangkutpautkan juga dengan PK?" ujarnya.

Julianus juga menyoroti gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Reza Gladys dan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Pengadilan Tinggi karena cacat formil, bukan materi perkara. Hal ini membuka peluang untuk mengajukan kembali gugatan tersebut di masa depan.

"Artinya kebenaran materiil itu masih bisa dapat dikatakan benar, hanya soal cacat formil saja. Ini menyimpulkan secara yuridis kami dibenarkan untuk memperbaiki keformilannya saja, bukan soal pembuktiannya gitu. Secara substansi, dokter Reza Gladys masih dimenangkan karena peluang untuk melakukan pembuktian masih besar," pungkas Julianus.

Perseteruan ini berawal dari konflik ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys oleh Nikita Mirzani. Kasus terbagi dua jalur hukum, pidana dan perdata. Nikita sudah divonis bersalah atas dugaan pengancaman di kasus pidana dan tengah mengajukan PK.

Di jalur perdata, Nikita menggugat Reza Gladys atas PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tingkat banding membatalkan putusan pertama yang memenangkan Reza Gladys karena gugatan balik dinyatakan cacat formil, sementara gugatan Nikita tetap ditolak seluruhnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed