Pengadilan Hong Kong Vonis Bersalah Dua Pengorganisasi Tiananmen
Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok penyelenggara peringatan tahunan tragedi Lapangan Tiananmen 1989, Lee Cheuk-yan (69) dan Chow Hang-tung (41), atas dakwaan menghasut subversi terhadap negara pada Jumat (21/8/2026).
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) yang diterapkan oleh Beijing sejak 2020, sebagaimana dilaporkan BBC dan Detikcom. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua terdakwa merupakan mantan ketua dan wakil ketua Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China, kelompok sipil yang kini telah dibubarkan. Terdakwa ketiga, Albert Ho (74), telah terlebih dahulu mengaku bersalah pada Januari lalu.
Dalam dokumen ringkasan putusan setebal 16 halaman, tiga hakim keamanan nasional menyatakan jaksa berhasil membuktikan bahwa seruan mengakhiri kediktatoran satu partai oleh aliansi tersebut bertujuan menggulingkan kekuasaan Partai Komunis China. Majelis hakim menilai terdakwa memicu permusuhan dan merusak sistem dasar fundamental negara, meski tidak menggunakan kekerasan langsung.
Istri Lee Cheuk-yan, Elizabeth Tang, memprotes putusan majelis hakim dan menegaskan bahwa tidak ada bukti suaminya melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana dilansir dari NHK.
Selama tiga dekade, aksi menyalakan lilin yang digagas aliansi tersebut menjadi satu-satunya peringatan publik berskala besar untuk para korban Tiananmen di wilayah China sebelum dilarang pada 2020. Penetapan tanggal pembacaan hukuman bagi ketiga terdakwa akan diumumkan oleh pengadilan pada jadwal berikutnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow