Staf Khusus Menhut Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuansing

Smallest Font
Largest Font

Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak hadir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Agustus 2026, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Andi mangkir dari jadwal pemeriksaan dan penyidik akan mengatur penjadwalan ulang dengan mempertimbangkan alasan ketidakhadiran yang diberikan.

Andi Saiful Haq dipanggil terkait penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby atas dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan Andi terdaftar sebagai Staf Khusus Menhut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 dan pengusutan dugaan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK telah menyita uang sebesar 12.000 Dollar Singapura, namun ditemukan selisih sebesar 2.000 Dollar Singapura yang masih dalam proses penelusuran.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang dengan total 14.000 Dollar Singapura tersebut merupakan hasil pengumpulan dari petani Koperasi Unit Desa di Kuansing. Namun, KPK masih memastikan jumlah sebenarnya karena ada beberapa pertemuan dan proses pengembalian uang sebelum OTT.

Ahmad Taufik Husein menjelaskan, "Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana."

Raja Juli Antoni menghindar saat ditanya terkait selisih uang tersebut dan hanya menyatakan fokus pada reforma agraria sebelum meninggalkan lokasi dengan mobilnya.

"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," ujar Raja Juli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Saat kembali ditanya, Raja Juli hanya meminta maaf dan menutup pintu mobilnya, "Maaf," katanya sambil menelungkupkan tangan.

KPK sebelumnya menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli karena kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Deputi Pencegahan KPK Aminudin menyatakan penolakan tersebut sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi.

Aminudin mengatakan, "KPK menolak laporan gratifikasi RJ."

Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum OTT dilakukan. Ia menyatakan audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung secara resmi dengan dokumen yang dapat diserahkan ke KPK.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat lain, termasuk Sekda Kuansing dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, serta dugaan suap pengisian jabatan dan pengurusan pelepasan kawasan hutan dengan dana yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha anggota koperasi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed