Sidang Richard Lee Ungkap Barang Bukti Produk Beli di Toko Lain
Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan terdakwa Dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Saksi Haryadi Harding yang merupakan kuasa hukum pelapor, Dokter Samira alias Doktif, memberikan kesaksian mengenai lokasi pembelian produk skincare yang dijadikan sebagai barang bukti dalam laporan ke Polisi.
"(Dokter Samira beli di) Online shop, saya lupa (online shop) punya siapa," ujar Haryadi Harding di ruang sidang PN Tangerang.
Mendengar pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee langsung memberikan tanggapan keras terkait asal-usul barang bukti tersebut.
"Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami," tegas Faizal Hafied.
Merespons tuduhan ketidaksiapan dari pihak terdakwa, saksi berdalih bahwa seluruh rincian transaksi telah terlampir dalam berkas perkara.
"Tertulis, terdokumentasi," kata Haryadi.
Pihak kuasa hukum Richard Lee kemudian membeberkan rincian dokumen laporan guna memperjelas kepemilikan toko online tempat produk dibeli.
"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana? Punya siapa?
Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami," tegas Faizal.
Kasus ini bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya yang menyebabkan Richard Lee sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda. Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Banten dan sedang menjalani babak pembuktian di PN Tangerang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow