SEMMI Bone Desak BK DPRD Periksa Dugaan Penganiayaan Staf

Smallest Font
Largest Font

Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone memproses dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone terhadap seorang staf, Rabu (22/7/2026).

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi mengenai aksi pelemparan wadah kue bossara dan air kepada pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD. SEMMI menilai dugaan perbuatan merendahkan bawahan itu melanggar etika kepemimpinan publik.

Ketua Bidang Sosial dan Politik PC SEMMI Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, menegaskan bahwa pimpinan lembaga publik wajib memberikan teladan moral serta menghormati harkat dan martabat setiap pegawai.

"Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dan memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan tindakan yang merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele," ujar Arly Guliling Makkasau, Ketua Bidang Sosial dan Politik PC SEMMI Bone.

Arly menjelaskan bahwa Badan Kehormatan memiliki kewenangan resmi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun anggota dewan. Oleh karena itu, pihak BK diminta bekerja profesional, independen, dan transparan.

Jika hasil pemeriksaan terbukti melanggar kode etik, SEMMI menuntut penjatuhan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk opsi pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD apabila tata tertib memungkinkan.

"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan sikap dan perilaku di hadapan hukum, etika, dan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan bawahan, terlebih dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara," kata Arly Guliling Makkasau, Ketua Bidang Sosial dan Politik PC SEMMI Bone.

SEMMI Cabang Bone memastikan akan mengawal penanganan kasus ini berdasarkan kerangka hukum, termasuk UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), UU Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed