Pustaka Alam Desak Pemerintah Audit Lahan Sawit Agrinas Palma Nusantara

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap lahan perkebunan sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di Jakarta pada Jumat (17/7/2026), dilansir dari Investor Daily. Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, akibat adanya indikasi penurunan produktivitas kebun sawit, legalitas lahan yang belum tuntas, serta minimnya transparansi aset. Zainal memaparkan bahwa sejumlah persoalan legalitas mencakup Izin Usaha Perkebunan (IUP), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, pelepasan kawasan hutan, hingga Hak Guna Usaha (HGU) masih mengambang.

"Audit menjadi sangat mendesak agar pemerintah mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang benar-benar produktif, mana yang masih bermasalah secara hukum, dan mana yang siap dikelola," kata Zainal dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pertanyaan juga diajukan oleh Pustaka Alam mengenai keterbukaan pemerintah atas kondisi nyata aset dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). "Ada angka penugasan 4,11 juta hektare. Yang perlu dijelaskan, apakah seluruh areal tersebut memang berupa kebun sawit atau hanya merupakan total kawasan yang diserahkan. Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya," ujar Zainal.

Kekhawatiran terbesar muncul dari anjloknya produktivitas kebun pasca-pengambilalihan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR, di mana produktivitas merosot dari 18 ton tandan buah segar (TBS) menjadi 6 hingga 6,5 ton per hektare per tahun. "Secara matematis, penurunannya mencapai sekitar 64 sampai 67%. Ini harus ditelusuri penyebabnya, apakah akibat menurunnya kualitas kebun atau terdapat persoalan dalam pengelolaannya," kata dia.

Faktor pemeliharaan, pemupukan, dan pemanenan dinilai menjadi kunci utama yang jika terhenti akan merusak hasil produksi jangka menengah dan panjang. Oleh karena itu, Pustaka Alam meminta verifikasi tidak sekadar menyasar laporan keuangan, melainkan harus menyentuh aspek fisik, spasial, dan legal lapangan. “Pemerintah perlu memastikan secara rinci bidang-bidang mana yang benar-benar merupakan kebun sawit, kawasan kosong, kawasan berhutan, maupun lahan yang sudah menghasilkan,” ujar dia.

Zainal menambahkan bahwa pemetaan status hukum sangat krusial untuk lahan sengketa, tumpang tindih kepemilikan, kuasai masyarakat, maupun yang penyitaannya belum inkrah.

"Hasil audit harus berupa peta dan daftar bidang per bidang sehingga negara mengetahui secara pasti aset mana yang produktif, mana yang bermasalah, dan mana yang benar-benar aman untuk dikelola," kata Zainal. Di sisi lain, Agrinas Palma sebelumnya melaporkan surplus Rp2,86 triliun dan laba bersih Rp27,9 miliar pada tahun buku 2025, dengan klaim mengelola 1,7 juta hektare lahan dari penugasan negara. Namun, laba bersih tersebut dinilai sangat kecil dibanding potensi riil lahan sawit yang ditanami seluas 730 ribu hektare yang bisa menghasilkan hingga Rp18,25 triliun per tahun jika dikelola optimal.

"Keuntungan sebesar itu seharusnya bisa dicapai apabila kebun produktif dikelola secara optimal. Sementara laba Rp 27,9 miIiar yang dilaporkan dalam Laporan Tahunan 2025 bukan berasal dari kinerja perkebunan, melainkan masih merupakan warisan kinerja PT Indra Karya sebelum transformasi menjadi Agrinas Palma," ujar Zainal.

Keberhasilan transformasi perusahaan seharusnya diukur dari kejelasan hukum lahan, produktivitas per hektare, utilisasi pabrik, penyelesaian konflik agraria, hingga realisasi penerimaan negara.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed