Ekonom Tegaskan Perusahaan Sawit Tidak Sama dengan Industri Tambang dalam Pajak Air

Smallest Font
Largest Font

Ekonom Universitas Riau, Dr. Dahlan Tampubolon, menilai penyamaan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan industri pertambangan, timah, atau smelter dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam harus dikaji secara hati-hati.

Menurut Dahlan, secara karakter usaha, perkebunan kelapa sawit merupakan kegiatan budidaya agrikultur, bukan industri ekstraktif seperti pertambangan yang mengambil sumber daya mineral tidak terbarukan.

Meski berbeda karakter, Dahlan menegaskan perkebunan sawit tidak bebas dari Pajak Air Permukaan (PAP) jika mengambil air permukaan dari sungai, waduk, atau sumber lain untuk kegiatan produksi dan utilitas.

"Yang menjadi alasan pengenaan PAP adalah aktivitas mengambil air, bukan label 'perusahaan sawit'," ujar Dahlan, dilansir dari Investor Daily.

Dahlan menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan benar-benar memanfaatkan air permukaan dan berapa volume yang digunakan untuk menghindari kesalahan dalam penentuan objek pajak.

"Perusahaan sawit yang tidak mengambil air permukaan untuk operasionalnya tidak semestinya diperlakukan sama dengan perkebunan kelapa sawit yang aktif menggunakan pompa atau pipa untuk mengambil air," katanya.

Dia juga mengingatkan agar perusahaan tidak menggunakan alasan bahwa sawit bukan sektor ekstraktif untuk menghindari kewajiban membayar pajak jika memang memanfaatkan air permukaan.

"Perusahaan juga jangan mengatakan karena bukan tambang maka tidak perlu bayar. Kalau air permukaan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan operasional, kewajibannya harus dijalankan," pungkas Dahlan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed