— Pemerintah mempercepat penyiapan fasilitas bagi investor global di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejumlah kemudahan dan insentif sedang disusun untuk menjadikan PFII sebagai magnet baru dalam peta keuangan dunia.

Rangkaian kebijakan yang disiapkan meliputi kelonggaran di bidang keimigrasian dan ketenagakerjaan, hak residensi, kemudahan perizinan usaha, serta insentif perpajakan. Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

Pengadilan Khusus Untuk Kepastian Hukum

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Purbaya menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional.

“Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional,”

Pengadilan khusus yang diusulkan akan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa komersial internasional serta konflik yang terkait langsung dengan kegiatan usaha di dalam kawasan PFII.

Memaksimalkan Potensi Ekonomi

Purbaya menyebut Indonesia memiliki modal kuat untuk berperan dalam ekosistem keuangan global, antara lain skala ekonomi, pasar domestik besar, posisi geografis strategis, dan kekayaan alam.

Namun, menurut Purbaya, ketiadaan kawasan keuangan internasional yang dirancang dengan standar tata kelola dan kelembagaan setara pusat keuangan dunia membuat potensi itu belum optimal. PFII dirancang sebagai wilayah khusus untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus mendorong pendalaman sektor keuangan nasional.

“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, menjadi katalis inovasi sektor keuangan, meningkatkan investasi, serta memfasilitasi pembiayaan sektor riil, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan pembiayaan berkelanjutan,”

Target Legislasi Tuntas Dalam Tiga Bulan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang PFII merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU PPSK. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan kawasan khusus tersebut.

Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU PFII selesai dalam tiga bulan sehingga undang-undang dapat disahkan pada Agustus 2026. RUU itu rencananya menetapkan PFII sebagai kawasan khusus di wilayah NKRI dengan fleksibilitas dan eksklusivitas tinggi untuk menopang aktivitas ekonomi dalam ekosistem pusat keuangan internasional.

Purbaya mengatakan penekanan pada kepastian hukum dan pembentukan pengadilan khusus dilatarbelakangi kompetisi ketat antar-pusat keuangan di Asia Tenggara serta kebutuhan investor akan penyelesaian sengketa yang cepat dan adil.