— Sejak Rabu, 10 Juni 2026, harga dua jenis BBM non-subsidi mengalami penyesuaian. Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Di sisi lain, beberapa produk non-subsidi lain seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex dipertahankan pada level harga yang sama, bahkan dilaporkan turun per 1 Juli. Perubahan ini memicu reaksi dari berbagai kalangan konsumen.

Mengapa Harga Naik?

Kenaikan harga dua varian Pertamax perlu dibaca dalam konteks kondisi pasar energi global. Saat ini pasar minyak dunia berada dalam posisi seller’s market, di mana permintaan melebihi pasokan, sehingga harga cenderung ditentukan oleh pihak penjual.

Salah satu faktor pemicu adalah penutupan dan blokade Selat Hormuz yang memangkas pasokan minyak global, sementara kebutuhan dunia tetap. Dampaknya terasa pada komponen biaya pengadaan BBM di dalam negeri.

Komponen Penentu Harga

Harga eceran BBM non-subsidi disusun berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang terbentuk dari beberapa komponen. Salah satu komponen utama adalah harga produk BBM internasional, misalnya acuan seperti Mean of Platts Singapore (MOPS), yang masuk dalam rumus penentuan harga.

Komponen lain yang signifikan adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, karena sebagian besar transaksi pengadaan dan impor dibayar dalam mata uang asing. Selain itu, biaya logistik laut—termasuk tarif angkutan (freight rate) dan premi asuransi risiko perang (war risk premium)—juga menjadi pemicu fluktuasi, terutama saat ada eskalasi geopolitik.

Tambahan Biaya Hilir

Di tingkat hilir, BPP ditambah dengan pungutan dan margin yang mengunci harga akhir di SPBU. Ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dipungut pemerintah daerah, serta margin usaha untuk perusahaan dan pengelola SPBU.

Ketika komponen hulu dan hilir naik sementara beban pajak bersifat tetap, ruang bagi korporasi untuk menyerap kenaikan biaya menjadi terbatas. Jika kenaikan berlangsung lama tanpa penyesuaian harga eceran, margin usaha dapat tertekan hingga berisiko merugikan penjualan jenis BBM tertentu.

Perbedaan Antara BBM Bersubsidi dan Non-Subsidi

BBM bersubsidi dan produk penugasan seperti Solar bersubsidi (JBT) dan Pertalite (JBKP) dijual di bawah harga keekonomian. Selisih antara harga keekonomian dan harga eceran ditanggung negara, sehingga badan usaha menerima penggantian biaya penyaluran.

Sementara itu, BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Green 95 tidak mendapat kompensasi APBN. Artinya, seluruh kenaikan biaya harus ditanggung korporasi sendiri atau diteruskan ke harga eceran.

Dilema Korporasi dan Negara

Keputusan menyesuaikan harga berada di tangan direksi badan usaha migas, misalnya PT Pertamina Patra Niaga, setelah koordinasi dengan pemerintah. Dalam konteks tata kelola, direksi terikat prinsip business judgment rule (BJR) yang mensyaratkan bahwa keputusan bisnis harus berbasis data, dapat dipertanggungjawabkan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

Menahan harga saat biaya pengadaan melonjak memang populer secara publik, tetapi jika langkah itu merusak arus kas perusahaan tanpa dasar pertanggungjawaban, keputusan semacam itu berisiko menjadi lemah secara tata kelola dan membuka celah gugatan.

Di level negara, konsekuensi fiskal juga menjadi pertimbangan. Catatan Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai impor hasil minyak nasional pada kisaran US$25,92 miliar. Kenaikan harga minyak dunia akan membengkakkan tagihan subsidi dan kompensasi yang harus dipikul APBN.

Apa Dampaknya Bagi Publik?

Pemerintah dan perusahaan menegaskan bahwa penyesuaian 10 Juni hanya menyentuh dua jenis BBM non-subsidi yang dikonsumsi oleh segmen tertentu, sementara BBM bersubsidi yang menjadi tumpuan mayoritas masyarakat tidak termasuk dalam penyesuaian tersebut.

Di samping itu, penyesuaian harga dilihat sebagai mekanisme untuk menjaga kelancaran pasokan dan stok. Penyesuaian semacam ini dimaksudkan sebagai respons terhadap perubahan biaya, bukan karena kelangkaan fisik produk. Oleh karenanya, pembelian panik tidak dianjurkan karena bisa mengganggu distribusi.

Harga BBM bersifat dinamis dan dapat berubah sejalan kondisi pasar internasional. Jika tekanan di Selat Hormuz mereda dan harga acuan internasional turun, ruang untuk penyesuaian turun juga akan terbuka.

Kenaikan harga terasa di kantong konsumen, namun melihat komponen-komponen di balik papan angka SPBU membantu memahami keseimbangan yang sedang dijaga: kelangsungan usaha korporasi dan ketahanan pasokan energi nasional.