— Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara tegas menyerukan perluasan otonomi daerah dan mendesak revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Desakan itu dipaparkan dalam Forum Dialog Otonomi Daerah yang berlangsung berbarengan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Apkasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Forum yang mengangkat tema “Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Optimalisasi Sumber Pendapatan Daerah” dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Acara tersebut juga bertepatan dengan perayaan hari jadi Kabupaten Deli Serdang ke-80 dan dihadiri ratusan delegasi, termasuk puluhan bupati, wakil bupati, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tekanan Fiskal dan Tantangan Kepala Daerah

Dalam forum, masalah ruang anggaran yang menyempit akibat pengetatan fiskal nasional menjadi sorotan utama. Para kepala daerah dihadapkan pada tuntutan melaksanakan program strategis nasional, janji politik kampanye, serta dampak dinamika geopolitik global dan pergeseran algoritma media sosial.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan materi kunci berjudul “Strategi Mewujudkan Kemandirian Fiskal Daerah” dan menggambarkan kondisi pemimpin daerah saat ini berada di persimpangan pilihan strategis seiring visi transformasi Indonesia menjadi negara maju dalam 20 tahun ke depan.

“Setiap pemimpin ada ujiannya dan setiap ujian ada pemimpinnya. Ada kalanya kepala daerah diuji sangat berat. Dulu saya diuji oleh pandemi saat menjabat sebagai kepala daerah, rasanya tidak bisa melakukan apa-apa. Ada yang diuji lewat bencana fisik, dan saat ini, bapak-ibu sekalian diuji oleh pengetatan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Ini membutuhkan jurus-jurus inovasi dan pemahaman algoritma kekinian agar apa yang dikerjakan tidak sekadar menjadi santapan kritik netizen di media sosial,”

Bima Arya juga menyebutkan dua syarat yang digariskan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai status negara maju, yakni keluar dari jebakan pendapatan menengah dan memaksimalkan bonus demografi. Menurut Bima, pemerintah daerah harus konsisten mendukung program strategis pusat, sementara Apkasi berperan sebagai wadah kolaborasi untuk mereplikasi praktik terbaik dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Desakan Revisi UU dan Rekomendasi Apkasi

Ketua Umum Apkasi sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa penguatan kapasitas fiskal menjadi prasyarat agar kabupaten dapat menjalankan kewenangannya secara optimal. Kabupaten disebut sebagai garda terdepan dalam mengeksekusi program nasional yang menyentuh langsung masyarakat.

Terkait tuntutan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, Bursah mengatakan Apkasi telah menyiapkan draf rekomendasi bersama Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Rekomendasi itu disusun berdasarkan rangkaian diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) yang melibatkan pemerintah kabupaten dari seluruh Indonesia.

“Bagi kami, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan momentum emas untuk mengevaluasi potret desentralisasi setelah lebih dari satu dekade berjalan. Keragaman potensi dan karakteristik wilayah di Indonesia membutuhkan kebijakan otonomi yang lebih berpihak pada kebutuhan konkret daerah. Kami berharap DPR RI dan Pemerintah menjadikan rekomendasi dari tingkat kabupaten ini sebagai bahan evaluasi substantif demi memperjelas pembagian kewenangan dan memperluas ruang inovasi lokal,”

Dampak Ekonomi Lokal

Penyelenggaraan forum nasional di Deli Serdang juga berdampak nyata pada ekonomi setempat. Kehadiran ratusan delegasi meningkatkan okupansi hotel dan menggerakkan rantai pasok transportasi, industri kuliner, serta perputaran omzet pelaku UMKM.

Agenda strategis itu dihadiri pula oleh sejumlah tokoh nasional dan daerah, termasuk Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, serta perwakilan pemerintahan provinsi, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung.