Prabowo Tekankan Pengelolaan Kekayaan Negara Sesuai UUD 1945

Smallest Font
Largest Font

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mengelola kekayaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Prabowo menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan konstitusi secara nyata demi kemakmuran rakyat, bukan sekadar janji manis politik. Pemerintah berfokus memastikan seluruh sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kepentingan publik.

"Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah," kata Prabowo.

Penguasaan negara atas sektor-sektor produksi strategis dinilai sebagai prinsip mendasar yang tidak boleh ditafsirkan secara menyimpang. Kepala Negara menekankan bahwa hasil bumi dan air Indonesia wajib memberi manfaat bagi masyarakat luas.

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Prabowo.

Pemerintah berupaya menghentikan berbagai praktik ilegal seperti penyelundupan, transfer pricing, dan under-invoicing yang selama ini merugikan perekonomian nasional. Pembenahan tata kelola tersebut juga menjadi dasar untuk menjalankan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin sesuai Pasal 34 UUD 1945.

"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak ada harapan sekolah. Ini sudah kita jalankan," kata Prabowo.

Berdasarkan data lembaga internasional seperti PBB, potensi kekayaan nasional yang hilang akibat transaksi perdagangan ilegal mencapainya ratusan miliar dolar AS setiap tahunnya.

"Telah terjadi mengalir keluar kekayaan kita secara signifikan, ribuan triliun rupiah, ratusan miliar dolar tiap tahun. Ini bukan data dari kita, ini data dari lembaga-lembaga internasional, di antaranya PBB," ujar Prabowo.

Sebagai contoh, komoditas minyak sawit mentah (CPO) kerap dilaporkan bernilai Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram, padahal harga di pasar global dapat menyentuh angka Rp27.000 per kilogram. Ketimpangan ini membuat negara kehilangan potensi pendapatan devisa yang sangat besar.

"Siapa yang menikmati selisih hampir 50%itu? Jadi permainan seperti inilah yang menusuk hati kita," kata Prabowo.

Guna mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk memperkuat pengawasan komoditas strategis nasional.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed