Polri Limpahkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Smallest Font
Largest Font

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Pelimpahan ini mencakup tiga perkara utama yang menjerat mantan pejabat penegak hukum tersebut. Kasus-kasus itu meliputi dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang terjadi saat tersangka masih menjabat.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara. Penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan ini memicu perhatian luas mengenai profesionalitas hubungan antarlembaga penegak hukum. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai penuntasan kasus ini menjadi ujian penting bagi kedua institusi.

"Apakah keduanya mampu memilah persoalan individu sehingga tidak berkembang menjadi konflik antar lembaga," ujar Bambang saat dihubungi.

Bambang menekankan bahwa transparansi dari pihak Kejaksaan Agung sangat krusial mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan mantan pejabat mereka. Di sisi lain, langkah tegas Mabes Polri dinilai menjadi bukti penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Ini penting sekaligus untuk menjaga kredibilitas Polri yang selama ini masih dipersepsikan negatif," jelas Bambang.

Merespons dinamika tersebut, DPR RI meminta agar stabilitas hubungan antarinstitusi penegak hukum tetap terjaga selama proses hukum berjalan. Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengingatkan agar situasi dalam beberapa hari terakhir tidak merusak sinergi institusi.

"Ada titipan untuk semua yang mengikuti dan mengerjakan kegiatan ini. Yang penting menjaga kekompakan. Kekompakan institusi, baik itu Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI," ujar Adang, Sabtu (11/7/2026).

Mantan Wakapolri tersebut menambahkan bahwa kelancaran penyelesaian kasus ini sepenuhnya bergantung pada koordinasi yang transparan di antara para penegak hukum. Komisi III DPR memantau langsung proses serah terima perkara ini demi memastikan penegakan hukum yang profesional.

"Sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional," tegas Adang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed