ICW Desak Kasus Korupsi Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke KPK

Smallest Font
Largest Font

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak kepolisian agar melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (12/7/2026) malam.

Langkah kepolisian yang melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung menuai kritik keras karena dinilai memicu tanda tanya besar serta berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam penegakan hukum, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai bahwa proses pengalihan berkas perkara dari kepolisian ke pihak kejaksaan saat proses penyidikan masih berjalan merupakan hal yang tidak biasa.

"Proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan saat proses penyidikan tentu menimbulkan pertanyaan. Sebab, kepolisian wajib menyerahkan kasus ke kejaksaan saat proses penuntutan. Yang menjadi pertanyaan, apa dasar kepolisian menyerahkan kasus ke kejaksaan?" ujar Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW.

ICW berpendapat bahwa kepolisian seharusnya menggandeng atau menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK demi menjaga objektivitas, mengingat status tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di korps adhiyaksa tersebut.

"Alih-alih menyerahkan ke kejaksaan, seharusnya kepolisian melimpahkannya ke KPK. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara," tegas Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW.

Lebih lanjut, ICW mendesak agar skandal besar yang menyita perhatian publik ini ditangani secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Kami ragu dan tidak percaya apabila kasus ditangani oleh kejaksaan di saat tersangkanya merupakan bekas anggota kejaksaan yang memiliki kedudukan tinggi. Selain itu, apabila ditangani oleh kejaksaan, kami khawatir kasus akan dilokalisir dan tidak menyentuh aktor intelektual," ungkap Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini tengah dijerat dalam sejumlah perkara besar yang meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dugaan korupsi di tubuh PT Asabri dan Jiwasraya untuk periode 2020–2025, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proses penyelesaian utang antara PT CBS kepada PT KNI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah tersebut sebenarnya memiliki kewenangan atributif atau supervisi untuk mengambil alih perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan jika prosesnya dinilai mandek, melibatkan penegak hukum, atau terindikasi tidak objektif.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed