PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dirinya pada Kamis (6/8/2026). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil. Hal ini dikarenakan pemohon tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak termohon dalam perkara nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pembayaran ganti kerugian diatur melalui Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 92 Tahun 2015.
"Pasal 11 ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8).
Berdasarkan regulasi tersebut, pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi adalah kementerian keuangan. "Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.
Kegagalan melibatkan kementerian keuangan membuat gugatan tersebut dihentikan tanpa memeriksa materi pokok tuntutan. "Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.
Oleh sebab itu, majelis hakim langsung menjatuhkan putusan akhir atas gugatan tersebut. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (6/8/2026). Gugatan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo ini bernilai Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah dalam praperadilan pertama.
Sebelum persidangan dimulai, Roy Suryo sempat menyatakan harapannya agar permohonan ganti rugi tersebut dikabulkan oleh hakim.
"Saya terus terang benar-benar mengikuti dan memberikan keleluasaan untuk hakim tunggal dari praperadilan pertama dulu dan yang ketiga ini, I Ketut Darpawan, untuk memberikan putusan yang seadil-seadilnya bagi semuanya," kata Roy sebelum sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis. Roy juga menambahkan mengenai harapannya terkait nominal ganti rugi yang diajukan dalam gugatan. "Kalau dikatakan apa harapan terbesar?
Ya harapan besar tentu dikabulkan dengan ada nilai tertentu, apakah mungkin bisa sama dengan yang kami mohonkan? Tentu ya itu harapan. Tapi kalaupun tidak, ya tidak apa-apa," sambungnya.
Ia juga menegaskan tidak akan mengambil uang ganti rugi tersebut jika permohonannya dikabulkan.
"Sekali lagi kalau itu dapat, tentu saja itu akan disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih memerlukan. Kalaupun tidak, ya kami tetap bersyukur karena mekanisme praperadilan sudah kami tempuh," tegasnya. Atas putusan ini, Roy Suryo berencana mengajukan kembali gugatan praperadilan ganti rugi dengan melengkapi pihak tergugat, yakni memasukkan Menteri Keuangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow