PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait Kasus MBG

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pada sidang di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan secara relatif untuk mengadili perkara tersebut karena lokus tindakan upaya paksa penyidikan berada di luar wilayah hukumnya. "Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi membacakan.

Pengadilan memutuskan seluruh biaya perkara ditanggung oleh pemohon dengan nilai nihil setelah melihat wilayah hukum pelaksanaan tindakan hukum Kejagung.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelasnya. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan penyidik berada di area pengadilan negeri lain.

"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim membacakan. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kompetensi relatif adjudikasi perkara praperadilan ini secara hukum acara berada di wilayah Jakarta Timur atau Jakarta Pusat.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya. Atas dasar asas kompetensi relatif KUHAP, kewenangan mengadili permohonan tersebut secara mutlak tidak berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tutupnya.

Sebelumnya, tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan penetapan Lodewyk sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026 setelah melalui pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

"Penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen," ujarnya dalam sidang Praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Kejaksaan Agung menambahkan bahwa audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan indikasi pemborosan anggaran yang signifikan dalam tata kelola program tersebut. "Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BGN dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," ujar tim hukum.

Pihak termohon menegaskan aspek yang diuji dalam praperadilan tidak menjangkau substansi pembuktian materiil perkara pidana.

"Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara," lanjutnya. Dalam persidangan pembuktian sebelumnya, saksi pemohon bernama Lubis mengklaim Lodewyk tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses verifikasi pendaftaran dapur mitra.

"Pak Pusung didatangi para mitra yang meminta bantuan agar dapurnya bisa berjalan," kata Lubis. Lubis menyebutkan bahwa petunjuk yang diberikan oleh Lodewyk kepada jajarannya selalu meminta agar prosedur resmi tetap dipatuhi.

"Silakan dibantu tapi sesuai aturan," ujar Lubis menirukan arahan Lodewyk Pusung kepada bawahannya. Saksi menyampaikan bahwa pengoperasian verifikasi teknis berada di bawah kewenangan pejabat lain di BGN. "Keputusannya seluruhnya berada pada Pak Soni beserta timnya. Kami hanya membantu menyampaikan," kata dia.

Mantan tenaga ahli tersebut menegaskan bahwa penerusan aspirasi mitra tidak mengubah keputusan verifikasi.

"Atensi itu bukan berarti dapur tersebut harus diterima, melainkan hanya membantu agar permohonan disampaikan kepada pihak yang berwenang," ucap Lubis. Saat ditanya mengenai dugaan pemaksaan kelulusan verifikasi dapur tertentu, saksi membantah hal tersebut. "Tidak pernah," kata Lubis.

Saksi lain bernama Winarno memaparkan bahwa banyaknya calon mitra yang datang langsung disebabkan oleh kompleksitas alur pendaftaran teknis.

"Jadi, tahapan dari proses pertama masuk aplikasi sampai dapur operasional itu kan berlapis-lapis," ujar Winarno. Sistem aplikasi yang sedang dikembangkan saat itu disinyalir membuat calon mitra mendatangi kantor secara fisik.

"Kalau di lapangan memang waktu itu kan aplikasi itu baru dan berubah-rubah," kata Winarno. Perubahan tata cara di platform digital memicu kekhawatiran dari para pengembang dapur mitra.

"Setiap orang yang punya niat untuk membuat dapur pasti kekhawatiran itu ada," ujar dia menjelaskan. Winarno menambahkan ada sejumlah keluhan teknis dari para pendaftar mengenai durasi pemrosesan aplikasi. "Ada juga keluhan-keluhan yang ada yang mengatakan misalnya sudah ngikuti prosedur, tiba-tiba enggak jalan-jalan, itu ada-ada saja," kata dia.

Ketika ditanya alasan spesifik para pendaftar menemui pejabat BGN secara langsung, saksi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

"Saya juga enggak tahu, Pak," ujar Winarno. Di sisi lain, Kepala BGN Sudaryono membuat kebijakan baru untuk membatasi pertemuan tatap muka di ruang kerjanya demi menjaga akuntabilitas lembaga. "Saya pribadi membatasi orang-orang yang barangkali dia punya dapur, dia mitra, dia supplier-lah, dia entah apalah begitu, saya membatasi untuk tidak saya terima di ruangan saya," ujar Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Sudaryono menekankan bahwa langkah pencegahan ini diambil untuk menghindari munculnya spekulasi publik.

"Sekali lagi, belum tentu kalau saya terima itu kemudian saya bicara hal-hal yang tidak etis, tapi kalau saya terima, itu membuat orang menduga-duga. Jadilah yang namanya fitnah," kata dia. Pihak BGN kemudian meresmikan layanan terpusat guna menangani seluruh koordinasi dan aduan kemitraan secara terbuka.

"Ini menunjukkan komitmen sebagaimana sudah saya sampaikan di awal-awal dulu. Kita ini maunya terang benderang, tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada yang diam-diam, tidak ada yang gelap-gelap, semuanya harus terang benderang," ucap Sudaryono. Pimpinan BGN juga melarang seluruh pejabat internal mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak ketiga yang berkepentingan.

"Di level eselon 1, eselon 2, dan seterusnya, saya larang dengan keras menerima pihak-pihak yang berkepentingan secara gelap-gelap, diam-diam. Semuanya harus direspon dengan cara yang proper, yang baik," kata Sudaryono. Layanan terpadu tersebut diproyeksikan menjadi saluran tunggal penanganan informasi dan pengaduan operasional BGN.

"Saya ingin Badan Gizi ini memiliki standar layanan yang betul-betul andal. Jadi pusat pelayanan terpadu itu adalah tempat curhatnya orang, tempat mengadu orang," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tata kelola MBG periode 2025–2026, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed