Pemerintah Tegaskan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Menghalangi Bansos
Pemerintah melalui klarifikasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial.
Penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan penilaian kondisi ekonomi keluarga di Portal Perlinsos Digital, bukan semata-mata bergantung pada status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu indikator utamanya adalah penghasilan per kapita keluarga, yaitu total pendapatan seluruh anggota keluarga dibagi jumlah anggota keluarga. Batas penghasilan per kapita yang melebihi kisaran Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per orang berpotensi membuat keluarga tersebut tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Klarifikasi resmi tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat mengenai kepesertaan jaminan sosial dan akses bantuan pemerintah.
"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan otomatis membuat seseorang tidak berhak menerima bantuan sosial," tulis pemerintah dalam unggahan resminya di media sosial.
Pemerintah menerangkan bahwa sistem pendataan Perlinsos Digital menilai kelayakan penerima bantuan dari kondisi kesejahteraan sosial ekonomi yang sebenarnya.
"Dalam Perlinsos Digital, yang menjadi dasar penilaian adalah kondisi ekonomi keluarga, bukan sekadar apakah seseorang memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau tidak," tulis pemerintah.
Program BPJS Ketenagakerjaan dirancang melingkupi pekerja penerima upah seperti karyawan swasta, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja pabrik, hingga pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, dan seniman.
"Karena itu, bagi para pekerja seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, maupun pekerja formal, jangan ragu untuk mendaftar di Portal Perlinsos Digital," tulis pemerintah.
Masyarakat mengimbau para pekerja agar mendaftarkan diri dalam program jaminan ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan risiko kerja sekaligus memperbarui data sosial ekonomi keluarga.
"Tetap miliki BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja, sekaligus pastikan data Anda terdaftar agar dapat dinilai sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya," sambung pemerintah.
Secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menjelaskan kepesertaan jaminan sosial merupakan hak seluruh kategori pekerja di Indonesia.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, mulai dari karyawan swasta, pegawai BUMN/BUMD, pekerja pabrik, pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pekerja ekonomi digital atau gig worker, hingga seniman. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh bantuan sosial sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah," ujar Fachri Idris.
Fachri menambahkan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dan Portal Perlinsos Digital saling melengkapi dalam sistem perlindungan sosial nasional.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial negara. Kehadiran Perlinsos Digital dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang saling melengkapi. BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan, sedangkan program bansos ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pemerintah," jelas Fachri Idris.
Ia meminta masyarakat untuk menyaring informasi dan mengacu pada kanal resmi pemerintah untuk menghindari hoaks seputar bantuan sosial.
"Informasi yang menyebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti tidak dapat menerima bansos adalah tidak benar. Masyarakat diharapkan selalu mencari dan memastikan informasi melalui sumber resmi agar tidak terpengaruh oleh hoaks," kata Fachri Idris.
Landasan penyaluran bantuan secara non-tunai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, sementara informasi edukasi disosialisasikan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kemkomdigi pada Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow