Pemerintah Tegaskan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos
Beredar kabar bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menghalangi seseorang menerima bansos, karena penilaian utama adalah kondisi ekonomi keluarga, bukan keanggotaan BPJS.
Informasi ini disampaikan dalam unggahan kolaborasi antara Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, dan BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari Detik iNET.
Penilaian penerima bansos didasarkan pada penghasilan per kapita keluarga dengan cara menghitung total pendapatan seluruh anggota keluarga dibagi jumlah anggota. Keluarga dengan penghasilan per orang di atas Rp 1-2 juta berpotensi tidak menerima bansos.
"Punya BPJS Ketenagakerjaan, masih bisa dapat bansos? Fakta!" ujar pemerintah dalam unggahan tersebut.
Pemerintah juga mengingatkan agar para pekerja dari berbagai sektor, termasuk pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, dan pekerja formal, mendaftar di Portal Perlinsos Digital untuk memastikan data terdaftar sesuai kondisi ekonomi sebenarnya.
"Karena itu, bagi para pekerja seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, maupun pekerja formal, jangan ragu untuk mendaftar di Portal Perlinsos Digital. Tetap miliki BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja, sekaligus pastikan data Anda terdaftar agar dapat dinilai sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya," tambah pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi pekerja penerima upah seperti karyawan swasta, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja pabrik, serta pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, pekerja lepas, dan seniman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow