AchmadNurHidayat.ID — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbaiki tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perbaikan dinilai penting untuk menjaga kepastian produksi dan kelancaran pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), khususnya untuk pasar domestik.
Permintaan itu disampaikan menyusul evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), yang menurut Perhapi harus menjadi momentum agar proses persetujuan RKAB tidak mengganggu pasokan batu bara ke pembangkit.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, menyatakan ketidakpastian angka produksi yang dapat dikerjakan pemegang konsesi menyebabkan pengiriman batu bara untuk domestic market obligation (DMO) terganggu.
“Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) juga terganggu,”
Ardhi menambahkan kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan PT PLN (Persero) tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan, karena PLTU memerlukan pasokan bahan bakar secara berkala agar beroperasi optimal.
Menurutnya, keterlambatan persetujuan atau pemangkasan RKAB dapat membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu dan memengaruhi pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.
Oleh sebab itu, Perhapi mendorong agar persetujuan RKAB tahun berikutnya diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai. Ardhi mengusulkan persetujuan RKAB 2026 rampung pada akhir 2025 untuk memberi kepastian usaha dan pelaksanaan DMO pada 2026.
“Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026,”
Ardhi juga menyoroti aturan baru terkait perizinan blending batu bara yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 6. Ia menegaskan ketentuan tersebut mengatur mekanisme perizinan pencampuran batu bara dan tidak langsung berkaitan dengan pemenuhan DMO.
“Permen ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending,”
Ia menjelaskan kegiatan blending berpotensi menambah biaya operasional, terutama bila batu bara berasal dari dua tambang berbeda. Besaran biaya tambahan, menurut Ardhi, bergantung pada jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan.
“Kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti ada tambahan biaya. Besarnya biaya tambahan sangat bervariasi tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan,”
Ardhi mengingatkan harga batu bara untuk kebutuhan DMO masih ditetapkan sebesar US$70 per ton sejak 2018, sehingga biaya tambahan dari kegiatan blending perlu menjadi perhatian dalam pengaturan pasokan batu bara domestik.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
