AchmadNurHidayat.ID — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menepis dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons keterkaitan namanya dalam pemberitaan terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Antoni menjelaskan kronologi pertemuan resmi dengan Bupati Kuansing serta proses pengembalian sebuah amplop yang tertinggal usai audiensi. Ia menegaskan kementeriannya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK-pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” kata Antoni saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).
Kronologi Audiensi
Antoni menyebut pertemuan dengan Bupati berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, usai permohonan audiensi resmi dari pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ujarnya.
Pengembalian Amplop
Usai audiensi, Antoni menyatakan menemui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati. Tanpa membuka isi amplop, ia menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
Karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang menuntut pendampingan ajudan, pengembalian tidak dapat segera dilakukan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian menerbitkan surat tugas, Antoni menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudan dan Bupati.
Proses pengembalian akhirnya berlangsung pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Menurut Antoni, seluruh rangkaian didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” ujarnya.
Antoni menyebut amplop dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing.
Dukungan Pada Penegakan Hukum
Selain menjabarkan kronologi, Antoni menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan amanat Presiden untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menutup keterangannya, Antoni sekali lagi menegaskan tidak ada keputusan pelepasan kawasan hutan yang diterbitkannya di Kuantan Singingi dan menyatakan kesiapan kementerian untuk menyerahkan dokumen terkait jika diperlukan oleh penyidik.
“Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,”
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
