— Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen kementerian untuk mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi, termasuk terkait pengembangan kasus OTT Bupati Kuantan Singingi yang dikaitkan dengan pelepasan kawasan hutan.

Antoni menyatakan kementerian terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penyediaan dokumen dan keterangan jika diminta.

Kesiapan Kementerian Memberi Dukungan

“Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).

Antoni mengatakan amanah dari Presiden adalah menciptakan forest governance yang anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan. Ia menegaskan kementerian akan membantu KPK sebagai bagian dari perbaikan internal bila memang ditemukan masalah.

“Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staff, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” tambah Antoni.

Langkah Penyidikan dan Kemungkinan Pemanggilan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut rencana pemanggilan Menteri Kehutanan bergantung sepenuhnya pada kebutuhan penyidikan. “Ya, tentunya dalam pemanggilan setiap saksi ada argumentasi, ada alasan dari penyidik ya, ada keterangan yang memang dibutuhkan oleh saksi yang dipanggil,” kata Budi di gedung KPK, Kamis (2/7/2026).

Budi menjelaskan penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) bermula dari OTT terkait jual beli jabatan di Pemkab Kuansing. Dalam proses OTT ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Bupati Suhardiman Amby, termasuk terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Menurut Budi, ada indikasi dugaan yang mengarah ke Kementerian Kehutanan karena kewenangan pemberian izin pelepasan HPT berada di kementerian, sedangkan pemda hanya memberi rekomendasi teknis dan soal tata ruang.

“Ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut. Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut,” ujarnya.

Temuan Sementara dan Jejak Aliran Dana

KPK mencatat adanya dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) KUD dalam rangka pengurusan izin di Kementerian Kehutanan.

Penyidik juga mendalami pertemuan antara Bupati Suhardiman dan Menteri Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta sebagai bagian proses penyidikan. Informasi pertemuan diperoleh dari sejumlah saksi.