Industri Telekomunikasi Dorong Penyesuaian Biaya Registrasi SIM Biometrik
Implementasi penuh registrasi pelanggan seluler berbasis data biometrik pengenalan wajah resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Pemerintah dan pelaku industri telekomunikasi kini berfokus menata skema biaya verifikasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan keringanan biaya validasi data kependudukan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan registrasi ini merupakan langkah negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital.
"Kami sudah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri agar ada keringanan biaya. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan memberikan keamanan kepada masyarakat," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meutya menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga terus dilakukan agar beban operasional dapat ditekan secara bersama-sama.
"Mudah-mudahan pemerintah dan operator seluler dapat bersama-sama mengajukan permohonan keringanan kepada instansi terkait di luar Komdigi, sementara kami juga terus melakukan koordinasi," ucap Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia mencatat biaya verifikasi saat ini mencapai Rp3.000 per transaksi. Pihak asosiasi mengusulkan agar tarif tersebut diturunkan menjadi Rp200 hingga Rp600 per transaksi yang berhasil.
"Kita sebetulnya mengusulkan Rp200 sampai Rp600, mudah-mudahan diterima Dukcapil," ujar Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI.
Marwan juga menyoroti pentingnya skema pembayaran yang hanya dikenakan pada proses verifikasi yang sukses.
"Kita lihat nanti dalam diskusinya, karena kami juga masih bahas sama Dukcapil," kata Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI.
Di sisi lain, penyedia layanan telekomunikasi menilai verifikasi biometrik wajah membuka potensi bisnis baru berbasis identitas tervalidasi, seperti layanan Know Your Customer.
"Memang kami melihat ada potensi, karena dengan biometrik pelanggan jadi terverifikasi. Biometrik membantu menempatkan nomor dengan muka atau mengidentifikasi pemilik nomor," kata Reski Damayanti, Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison.
Integrasi data ke sistem Dukcapil memberikan kepastian hukum atas kepemilikan nomor seluler di Indonesia.
"Dari situ kami melihat peluang ada monetisasi ke depannya, di mana kami bisa bekerja sama terkait KYC pelanggan karena nomor pelanggan itu adalah milik Anda yang sudah terverifikasi datanya. Itu yang kami melihat ke depannya bisa ada peluang ke sana," tutur Reski Damayanti, Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison.
Sistem ini diproyeksikan mampu meningkatkan kualitas basis pelanggan serta menekan praktik pergantian kartu SIM secara rutin.
"Yang kami dapatkan di sini adalah pelanggan yang berkualitas. Mungkin pelanggan yang gonta-ganti nomor itu diharapkan akan terus menurun. Jadi kami melihat pelanggan di sini pelanggan berkualitas dan loyal, yang tentu memberikan keuntungan, baik bagi operator maupun pelanggan sendiri," ungkap Reski Damayanti, Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison.
Penerapan identitas tunggal pada nomor seluler juga diyakini meminimalisasi ruang gerak pelaku penipuan digital dan penyebar pesan masal ilegal.
"Registrasi biometrik akan menekan upaya spam dan scam karena dengan adanya nomor yang melekat pada orang, tentunya akan berpikir dua kali untuk melakukan penipuan. Proses penanganan scam dan spam yang kami lakukan juga akan sangat terbantu karena nomor-nomor anonim atau tidak jelas akan semakin berkurang dengan adanya verifikasi biometrik," ucap Reski Damayanti, Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison.
Aturan ini berjalan berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 guna memastikan akurasi data seluruh pengguna seluler di tanah air.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow