Komdigi Terapkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu SIM

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan aturan baru mengenai aktivasi nomor HP. Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi kartu SIM wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah atau face recognition. Dikutip dari Detik iNET, pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru dapat memilih dua metode pendaftaran.

Proses ini bisa dilakukan secara mandiri atau dengan mendatangi gerai operator resmi. Untuk pendaftaran mandiri, pelanggan hanya membutuhkan ponsel yang memiliki kamera depan dan koneksi internet stabil. Proses verifikasi wajah dilakukan secara langsung melalui portal resmi yang disediakan oleh masing-masing penyedia telekomunikasi.

Pelanggan perlu menyiapkan beberapa dokumen dan perangkat sebelum memulai proses pendaftaran. Komponen yang dibutuhkan meliputi kartu SIM baru, Nomor Induk Kependudukan (NIK), ponsel dengan kamera depan, serta jaringan internet yang lancar.

Setelah semua siap, pelanggan dapat mengakses tautan atau portal registrasi biometrik sesuai dengan operator seluler yang digunakan. Layanan ini tersedia pada portal resmi Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison untuk pengguna IM3 dan Tri, serta XLSmart untuk pengguna XL, AXIS, dan XL PRIORITAS.

Tujuan Kebijakan dan Keamanan Data Biometrik

Komdigi menerapkan kebijakan validasi data biometrik wajah ini untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan. Sistem ini menggantikan mekanisme lama yang hanya menggunakan nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Langkah ini juga diambil untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Pemerintah berupaya menekan potensi kejahatan digital seperti penipuan daring, pesan spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Komdigi memastikan keamanan data biometrik masyarakat tetap terjaga selama proses berlangsung. Foto wajah yang dipindai hanya digunakan untuk verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil, sehingga operator seluler tidak menyimpannya sebagai basis data internal. Sistem pendaftaran ini juga dilengkapi teknologi liveness detection.

Fitur tersebut berfungsi memastikan bahwa wajah yang dipindai adalah pengguna asli secara langsung, bukan melalui manipulasi foto atau rekaman video. Kewajiban pendaftaran nomor HP ini berlaku penuh bagi seluruh pelanggan baru yang membeli kartu SIM. Aturan pembatasan kuantitas tetap sama dengan sebelumnya, yaitu maksimal tiga nomor untuk satu penyedia layanan atau total sembilan nomor dari seluruh operator yang tersedia.

Bagi pelanggan lama yang nomornya sudah aktif, pemerintah tidak mewajibkan registrasi ulang. Meski begitu, pengguna lama diimbau untuk melakukan registrasi biometrik secara sukarela saat layanan tersedia demi meningkatkan keamanan verifikasi kepemilikan nomor.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: inet.detik.com without altering the facts of the original article.
Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed