Komdigi Terapkan Aturan Registrasi SIM Card Biometrik Wajah Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan verifikasi biometrik wajah orang tua atau wali untuk proses pendaftaran nomor HP baru bagi anak di bawah usia 17 tahun di Jakarta pada Selasa (7/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Kebijakan baru ini diterapkan karena anak-anak di bawah umur belum memiliki kartu identitas pribadi untuk memenuhi persyaratan verifikasi data biometrik mandiri. "Registrasi di depan tetap pakai NIK anak, untuk fotonya pakai wajah kepala keluarga atau walinya misalnya untuk yang panti asuhan," ucap Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Dany Suwardany, juga mengonfirmasi bahwa batas jumlah kepemilikan kartu SIM untuk anak-anak tidak berbeda dengan aturan pelanggan dewasa.
"Tetap batasnya tiga nomor untuk satu operator, kan bisa pakai operator seluler lainnya. Satu walinya itu bisa mendaftarkan sampai sembilan nomor," kata Dany. Masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran kartu SIM berbasis data biometrik ini melalui dua jalur resmi, yakni mendatangi langsung gerai operator seluler atau mengakses portal resmi milik operator secara mandiri.
Aturan ini resmi berkekuatan hukum lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang mengedepankan prinsip Know Your Customer (KYC). Pemberlakuan validasi wajah ini berfungsi menggantikan sistem lama yang hanya mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sekaligus menekan tindak kejahatan digital seperti penipuan daring, phishing, dan spam.
Komdigi menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan foto wajah pelanggan sebagai basis data internal mereka, karena pemindaian tersebut hanya dicocokkan langsung dengan database milik Dukcapil demi perlindungan data pribadi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow