Pengendara Bisa Gunakan SIM Digital Saat Tertinggal

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pengendara kendaraan bermotor yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini bisa memanfaatkan opsi SIM Digital. Layanan ini menjadi solusi dari Kepolisian untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen berkendara melalui ponsel. Masalah pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM fisik kerap ditemukan dalam pemeriksaan rutin.

Penertiban administrasi lalu lintas oleh Korlantas Polri dan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan banyak pengemudi yang membiarkan kartu SIM tertinggal di rumah atau berganti tas, dilansir dari Detik Oto. Penggunaan format digital ini dihadirkan demi mentransformasi pelayanan publik agar lebih praktis. Kehadiran format baru ini dapat diakses kapan saja tanpa menghilangkan unsur legalitas serta keamanan data dokumen negara tersebut.

Penyimpanan SIM Digital tidak boleh sekadar berupa foto dokumen yang disimpan di galeri telepon seluler. Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses aktivasi resmi agar dokumen terdata di sistem.

Proses aktivasi dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dengan urutan langkah berikut: 1. Melakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel yang aktif.

2. Menyelesaikan verifikasi data e-KTP. 3. Memilih menu SIM Nasional pada halaman utama, lalu menekan opsi Digitalisasi.

4. Memindai kartu SIM atau memasukkan nomor SIM beserta golongannya secara manual. 5. SIM Digital akan langsung ditampilkan di halaman utama aplikasi.

Kartu yang berhasil diaktivasi bakal dilengkapi dengan QR Code dinamis yang berubah secara berkala. Fitur pembaruan kode secara otomatis tersebut dirancang untuk menjaga kerahasiaan data pribadi sekaligus mengantisipasi potensi pemalsuan.

Payung Hukum dan Kewajiban Membawa SIM

Keberadaan SIM Digital telah memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kartu fisik. Dasar legalitas tersebut tercantum secara resmi di dalam regulasi penataan lalu lintas.

"SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009," dikutip dari Humas Polri. Pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk membawa fisik SIM saat berkendara di jalan raya. Hal ini dikarenakan penerapan sistem digital masih berjalan secara bertahap di berbagai wilayah, sehingga bentuk fisik tetap menjadi dokumen utama.

Kewajiban menunjukkan dokumen izin mengemudi saat pemeriksaan petugas telah diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang memiliki SIM tetapi gagal menunjukkannya saat razia berisiko dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed