Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dokter kecantikan Richard Lee dalam sidang putusan sela pada Selasa (14/7/2026). Penolakan ini membuat perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjeratnya tetap dilanjutkan ke agenda pembuktian.
Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, Hakim Ketua menegaskan bahwa argumen perlawanan dari tim hukum Richard Lee tidak cukup kuat untuk menghentikan proses persidangan yang sedang berjalan.
"Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).
Pihak Richard Lee sebelumnya mempersoalkan kewenangan mengadili dan menilai sidang seharusnya digelar di Palembang atau Jakarta Selatan sesuai domisili terdakwa. Namun, hakim memutuskan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang penuh karena lokasi kejadian serta mayoritas saksi berada di wilayah Tangerang.
"Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Hakim Ketua.
Mengenai keberatan tim hukum yang menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau obscuur libel, Majelis Hakim menilai dakwaan tersebut sudah disusun secara cermat serta memenuhi persyaratan hukum acara pidana.
"Menimbang bahwa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil, mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan secara jelas," tegas Hakim Ketua.
Keberatan terkait error in persona yang diajukan tim hukum Richard Lee juga dimentahkan oleh hakim. Pihak Richard Lee berargumen bahwa tanggung jawab hukum seharusnya berada pada perusahaan, bukan pribadi.
"Keberatan mengenai pertanggungjawaban pidana pribadi terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pokok perkara, sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat-alat bukti di persidangan," tutup Hakim Ketua.
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan penipuan produk skincare White Tomato dan DNA Salmon. Richard Lee dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan sidang berikutnya beragenda pemeriksaan saksi pada Kamis (23/7/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow