Pemkot Pangkalpinang Tunda Peluncuran Smart Parking Hingga Agustus 2026
Pemerintah Kota Pangkalpinang menunda peluncuran aplikasi Smart Parking yang semula dijadwalkan pada Juli 2026 menjadi Agustus 2026. Langkah pengunduran jadwal ini diambil karena proses perizinan dan verifikasi aplikasi pada sistem operasi iOS masih berlangsung.
Pengunduran jadwal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Saparudin pada Senin, 13 Juli 2026. Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh persiapan teknis pada platform Android pada dasarnya telah selesai dikembangkan.
Saparudin membeberkan bahwa mekanisme pembayaran digital akan langsung menyetor dana ke kas daerah guna mencegah kebocoran retribusi. Pemkot Pangkalpinang juga memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif retribusi parkir dari angka yang berlaku saat ini.
"InsyaAllah Agustus kita akan launching super app-nya terlebih dahulu. Di dalam super app itu sudah ada aplikasi Smart Parking. Masyarakat nanti sudah bisa mencoba aplikasinya sekaligus mendaftar sebagai member parkir berlangganan," kata Saparudin, Wali Kota Pangkalpinang.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan kegiatan edukasi publik selama masa transisi penundaan tersebut.
"Kita tetap melakukan sosialisasi. Yang tadinya direncanakan Juli, kini menjadi Agustus karena masih menunggu satu tahapan lagi, yakni proses verifikasi di iOS yang memang cukup ketat persyaratannya," ujar Saparudin, Wali Kota Pangkalpinang.
Guna merespons kebingungan di masyarakat, pemerintah berjanji akan menjangkau seluruh pihak yang terdampak kebijakan baru ini.
"Kami akan menyampaikan sosialisasi lebih giat lagi supaya masyarakat maupun juru parkir memahami sistem yang akan diterapkan," katanya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin.
Terkait capaian pendapatan daerah, Wali Kota Pangkalpinang mengungkapkan performance realisasi penerimaan yang telah dikumpulkan pemerintah.
"PAD kita memang meningkat di tahun 2025, mencapai sekitar 111 persen. Tetapi optimalisasi itu masih belum mencukupi. Karena itu, untuk mencegah kebocoran-kebocoran, kita melakukan digitalisasi penerimaan PAD," kata Saparudin, Wali Kota Pangkalpinang.
Saparudin juga menjelaskan teknis alur transaksi digital yang akan diterapkan pada sistem parkir berbasis aplikasi tersebut.
"Dengan digitalisasi ini, masyarakat begitu membayar, uangnya langsung masuk ke kas daerah melalui bank. Jadi lebih aman dan transparan," ujarnya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin.
Mengenai besaran tarif retribusi daerah, Pemkot menjamin tidak akan ada penyesuaian biaya bagi para pengguna jasa.
"Kita tidak ada rencana sedikit pun menaikkan nilai retribusi. Parkir tetap Rp1.000, retribusi sampah juga tetap dengan tarif yang lama," tegas Saparudin, Wali Kota Pangkalpinang.
Saparudin menanggapi kekhawatiran nasib para pekerja lapangan dengan menawarkan skema alih status pekerjaan.
"Teman-teman juru parkir ini masih menggunakan sistem yang lama. Secara bertahap nanti akan kita ubah," ujarnya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin.
Para petugas lapangan dijanjikan akan diakomodasi ke dalam struktur tenaga kerja daerah secara resmi.
"Nantinya mereka menjadi PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan). Dengan status itu, mereka akan mendapatkan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak-hak lainnya sebagaimana tenaga PJLP," tutur Saparudin, Wali Kota Pangkalpinang.
Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi parkir difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Semua ini dilakukan secara bertahap. Tujuan kami bukan menghilangkan pekerjaan juru parkir, tetapi memberikan kepastian penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin.
Rencana digitalisasi parkir ini mendapatkan perhatian kritis dari kalangan legislatif Kota Pangkalpinang. Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, mendesak agar skema kerja sama dengan pihak ketiga dibuka secara transparan kepada publik.
"Yang paling penting adalah bagaimana program ini benar-benar mampu meningkatkan PAD dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai teknologi sudah diterapkan, tetapi potensi pendapatan parkir justru lebih banyak dinikmati pihak lain, sementara kontribusi untuk daerah tidak sesuai harapan," kata Arnadi, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Arnadi mengingatkan Pemkot Pangkalpinang untuk menyampaikan rincian pembagian hasil dan bentuk perjanjian kerja sama secara terbuka.
"Transparansi menjadi hal yang sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaan program ini, termasuk manfaat ekonomi yang akan diterima daerah," ujarnya, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Arnadi.
Selain masalah penerimaan daerah, sektor sosial para juru parkir turut disoroti oleh DPRD.
"Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru. Keberadaan juru parkir juga harus menjadi perhatian karena mereka merupakan bagian dari ekosistem pelayanan parkir di Kota Pangkalpinang," tuturnya, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Arnadi.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mengklarifikasi isu simpang siur mengenai jumlah juru parkir yang bertugas di wilayahnya. Kepala Dishub Kota Pangkalpinang, Efran, menyebutkan juru parkir resmi yang terdaftar hanya berjumlah 376 orang di 146 titik parkir.
"Yang resmi hanya ada 376 juru parkir yang tersebar di 146 titik parkir. Kalau ada yang menyebut jumlahnya sampai 800 orang, kami tidak tahu dasar penghitungannya dari mana," kata Efran, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Efran menegaskan bahwa masyarakat berhak menolak pembayaran parkir apabila tidak dilayani oleh petugas resmi.
"Kalau tidak memiliki kartu identitas dan tidak menggunakan atribut resmi juru parkir Kota Pangkalpinang, masyarakat boleh menolak untuk membayar," tegas Efran, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Efran menjelaskan lebih lanjut bahwa saat ini sistem digital sedang diuji tingkat keandalannya bersama instansi terkait pada Jumat, 17 Juli 2026.
"Kami ingin memastikan aplikasi ini benar-benar siap dan dapat berjalan optimal sebelum digunakan secara resmi oleh masyarakat. Karena itu, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba," kata Efran, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Dishub memastikan pembayaran tunai tetap diakomodasi selama masa uji coba berlangsung.
"Selama masa uji coba, pembayaran manual tetap berjalan berdampingan dengan pembayaran melalui aplikasi. Jadi, sistem digital belum langsung diberlakukan secara penuh," jelas Efran, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Mengenai manfaat bagi masyarakat pengguna aplikasi, Efran menggarisbawahi efisiensi biaya pada skema berlangganan.
"Jika pengguna sudah membayar parkir melalui aplikasi pada hari itu, kemudian berpindah ke titik parkir resmi lainnya di Pangkalpinang, mereka tidak perlu membayar lagi. Ini tentu lebih menguntungkan masyarakat," ujarnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Efran.
Dishub menjamin keberlangsungan mata pencaharian para juru parkir resmi selama proses transisi.
"Tujuan kami meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan PAD, tanpa mengurangi mata pencaharian para juru parkir. Mereka tetap bekerja sebagaimana mestinya," pungkas Efran, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Di sisi lain, kekhawatiran disampaikan oleh pihak koordinator lapangan juru parkir, Alem. Ia menyebut ada sekitar 800 juru parkir yang beroperasi di lapangan, termasuk di area jalan nasional dan provinsi.
“Jika ruang parkir konvensional ditiadakan, ratusan jukir otomatis akan kehilangan mata pencaharian dan menjadi pengangguran,” tegas Alem, Koordinator Parkir Pangkalpinang.
Alem mengritik skema gaji dan operasional harian berbasis aplikasi yang dinilainya belum memberikan kejelasan bagi para jukir.
“Kalau gaji juru parkir ditetapkan satu juta rupiah sebulan, artinya per hari mereka harus menghasilkan sekitar Rp37.500. Pertanyaannya, siapa nanti yang mau membayar atau mengelola setoran harian itu jika sistemnya sudah berbasis aplikasi?” ujar Alem, Koordinator Parkir Pangkalpinang.
Ia juga menanyakan kejelasan regulasi terkait pengelolaan parkir di ruas jalan nasional dan provinsi yang berada di luar kewenangan Pemkot.
”Belum ada sosialisasi sampai sekarang dan kami bingung. Bakuda sempat meminta bantuan koordinasi karena awalnya hanya ada satu titik kantong parkir yang menyetor secara resmi dan kami bayar selama ini,” ungkap Alem, Koordinator Parkir Pangkalpinang.
Dari penjelasannya, seorang juru parkir senior mengeluhkan pendapatan harian yang tidak menentu untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
”Kadang sehari dapat Rp60 ribu, kadang bisa Rp200 ribu,” katanya, seorang juru parkir.
Para jukir lapangan menyoroti kerumitan yang berpotensi timbul akibat berjalannya sistem langganan bulanan.
“Susah juga kalau semua orang sudah langganan bulanan. Kami pun susah juga,” kata seorang jukir, petugas parkir Kota Pangkalpinang.
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna menyatakan siap menghadapi pro dan kontra di tengah masyarakat selama proses pemantapan sistem.
"Yang paling utama nanti kita sosialisasikan dulu. Tentu kami paham jika nanti penerapan smart parking ini akan ada penolakan, komentar, dan sebagainya. Tapi saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi dan pemantapan, tidak hanya kami, tetapi juga bersama Forkopimda," ujar Dessy Ayutrisna, Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada Senin, 6 Juli 2026.
Dessy menambahkan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap manfaat aplikasi menjadi aspek terpenting dalam tahapan sosialisasi.
"Kita harus memberikan sosialisasi bagaimana caranya, apa keuntungannya. Memang masih banyak yang belum tahu, sehingga tahapan ini harus dilakukan terlebih dahulu," katanya, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna.
Masa pemantapan sistem dan sosialisasi ini akan mencakup seluruh jajaran Forkopimda, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat umum sebelum aplikasi diresmikan penuh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow