Pemkot Bukittinggi Amankan Aset Daerah dan Tata Kota
Pemerintah Kota Bukittinggi memasang papan tanda Barang Milik Daerah di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam pada Selasa (4/8/2026) untuk mengamankan aset lahan seluas lima hektare. Langkah strategis ini dilanjutkan dengan pemaparan penataan kota oleh Sekretaris Daerah di Balai Kota Bukittinggi pada Rabu (5/8/2026).
Pemasangan plang kepemilikan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Lahan seluas 50.400 meter persegi itu dibeli Pemkot Bukittinggi pada tahun 1996 dan sebelumnya pernah difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir.
Pengamanan aset berupa barang tidak bergerak dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kepemilikan daerah pada masa-masa pemerintahan mendatang.
"Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah dan harus kita selamatkan," kata Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.
Pemerintah daerah menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk segera mengalokasikan anggaran demi merampungkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut.
"Karena pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya. Karena pemerintahan ini berkelanjutan. Karena itu saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikan nya," kata Ramlan Nurmatias.
Rencana pengelolaan lokasi bekas tempat pembuangan akhir tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Agam serta Pemerintah Nagari Gadut.
"Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah pada tahun 1996 dan harus kita selamatkan. Pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya, karena pemerintahan ini berkelanjuta. Karena itu, saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikan nya," kata Ramlan Nurmatias.
Pemkot Bukittinggi mencatat sejumlah aset tanah dan bangunan milik daerah lainnya juga tersebar di luar wilayah kota, seperti di kawasan Ngarai Sianok, Nagari Kubang Putiah, serta lokasi lain di Gadut.
"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak, yang tercatat dalam aset, tentu kita amakan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi," kata Ramlan Nurmatias.
Langkah pengamanan barang tidak bergerak di luar daerah ini ditegaskan kembali oleh jajaran pimpinan kota sebagai kewajiban perlindungan kekayaan daerah.
"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak, yang tercatat dalam aset, tentu kita amakan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi," kata Ramlan Nurmatias.
Sementara itu, penataan ruang publik dan inventarisasi aset daerah secara menyeluruh disampaikan sebagai pendorong utama sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata.
"Penataan kota bukan sekadar mempercantik tampilan. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Ketika kota semakin nyaman, bersih dan menarik, wisatawan akan datang, aktivitas perdagangan meningkat, tingkat hunian hotel bertambah, dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh pelaku usaha serta masyarakat, " kata Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi.
Program penataan fisik di lapangan meliputi pembangunan trotoar, pemindahan jaringan kabel utilitas ke bawah tanah, penambahan pencahayaan jalan, hingga penataan kawasan pedagang.
"Kami ingin menghadirkan Bukittinggi sebagai kota wisata yang modern tanpa meninggalkan identitasnya. Seluruh penataan dilakukan agar kota ini semakin estetik, aman, nyaman dan menjadi destinasi yang selalu ingin dikunjungi, " kata Rismal Hadi.
Pengelolaan administrasi aset Pemkot Bukittinggi berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
"Seluruh aset daerah merupakan kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dikelola secara profesional. Karena itu kami terus melakukan inventarisasi, penataan administrasi serta pengamanan aset sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah dapat memberikan manfaat yang maksimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, " kata Rismal Hadi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow