Pemilik Padel SixNine Bandung Didenda dan Wajib Tanam 1000 Pohon
Sanksi administratif berupa denda Rp100 juta dan kewajiban menanam 1.000 pohon dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Kota Bandung kepada pemilik lapangan padel SixNine pada Minggu, 9 Agustus 2026. Hukuman tersebut diberikan menyusul penebangan 10 pohon tanpa izin untuk pemasangan videotron di depan gedung usaha yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Selain sanksi berupa denda finansial dan reboisasi, pemilik usaha PT FPI diwajibkan melakukan penanaman kembali tanaman pelindung berukuran tinggi 5 meter di lokasi bekas penebangan. Langkah tegas ini diambil setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup KLH dan Pemkot Bandung melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, serta klarifikasi terhadap pengelola.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan rincian hasil pemeriksaan dan sanksi yang disepakati oleh pihak pengelola lapangan padel tersebut.
"Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," kata Jumhur Hidayat.
Dalam proses klarifikasi, pemilik usaha mengakui tindakan penebangan pohon tanpa izin resmi tersebut secara sadar dilakukan untuk menunjang visibilitas fasilitas iklan.
"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut," ujar Jumhur Hidayat.
Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Bandung disaksikan KLH telah melakukan penyegelan terhadap struktur videotron karena tidak mengantongi izin penyelengaraan reklame. Petugas pengawas juga mengidentifikasi sederet pelanggaran hukum lingkungan hidup lainnya di area operasional padel SixNine, seperti ketiadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan penutupan saluran air umum.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penindakan atas serangkaian pelanggaran tata kelola lingkungan ini akan dilanjutkan melalui sanksi paksaan pemerintah.
"Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelengaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut diatas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, Pemilik ijin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Jumhur Hidayat.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap kegagalan pihak perusahaan dalam menjelaskan sumber air baku serta neraca penggunaan air operasionalnya.
"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH," imbuh Jumhur Hidayat.
KLH bersama Pemkot Bandung memastikan akan mengawasi ketat pelaksanaan kewajiban penanaman pohon serta pemenuhan izin lingkungan oleh pemilik usaha. Selama proses penyelesaian izin reklame dan penanganan dampak lingkungan berjalan, videotron di lokasi tersebut dipastikan tetap dalam kondisi tersegel.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow