Pemkot Bandung Tindak Tegas Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau
Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap kasus penebangan 10 pohon tua di trotoar Jalan Riau yang memicu kontroversi dan kemarahan warga serta pejabat setempat.
Penebangan pohon tersebut terjadi pada 31 Juli 2026 dan kini sedang dalam penyelidikan. Pemkot menilai ada dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai backing dari aksi tersebut.
Wali Kota Bandung, Farhan, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini yang dianggap luput dari pengawasan ketat.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan akan menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku," ujar Farhan.
Farhan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas, termasuk denda sebesar Rp10 juta per pohon dan kewajiban menanam kembali 100 bibit pohon sebagai kompensasi kerusakan lingkungan.
"Selain denda, kami juga akan mewajibkan penanaman bibit pohon agar kerusakan yang terjadi bisa segera diperbaiki," tambahnya.
Wakil Wali Kota Dedi Mulyadi turut memberi komentar dengan mempertanyakan lemahnya pengawasan yang memungkinkan penebangan pohon berusia puluhan tahun tersebut bisa terjadi.
"Saya heran bagaimana aksi ini bisa lolos tanpa ada yang tahu. Ini menunjukan sistem pengawasan kita harus diperbaiki," kata Dedi.
Pemkot Bandung juga berencana mengganti area yang terdampak dengan tanaman setengah jadi untuk mempercepat proses penghijauan kembali.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperbaiki kondisi lingkungan sekaligus menegakkan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow