Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojek Online Sebagai Pelaku Usaha Mikro

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah memastikan pengemudi ojek online akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta pada Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Langkah penyesuaian regulasi ini diambil untuk memberikan payung hukum yang sehat dan berkelanjutan bagi ekosistem transportasi daring. Penetapan status usaha mikro juga dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai komunitas pengemudi ojol.

"InsyaAllah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Skema usaha mikro ini dinilai membuka ruang fleksibilitas serta akses terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM bagi para pengemudi. Kebijakan tersebut juga dirancang untuk memperluas kesempatan ekonomi anggota ekosistem transportasi digital.

"Semua itu ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman ojol untuk bisa maju berkembang. Dan saya rasa dan sudah hampir dipastikan bahwa nanti teman-teman ojol akan di-treatment sebagai usaha mikro di dalam melakukan aktivitasnya ke depan," ujar Maman.

Mengenai aspek perpajakan, status pelaku usaha mikro dipastikan tidak secara otomatis menambah beban Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai aturan perpajakan, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas dari PPh, sementara rata-rata omzet pengemudi ojol berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun.

Fleksibilitas waktu kerja para pengemudi juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan jenis usaha lain di luar jasa pengangkutan penumpang atau barang.

"Karena secara prinsip teman-teman ojol ini fleksibilitas waktunya sangat terpenuhi. Jadi saya pikir selain nanti narik ojol juga bisa membuka ruang-ruang usaha, aktivitas usaha yang lainnya," kata Maman.

Pemerintah terus berkoordinasi dengan pihak manajemen aplikator untuk menyiapkan program peningkatan kesejahteraan pengemudi. Regulasi ini dirancang mencakup seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pedagang atau merchant UMKM yang tergabung dalam platform digital.

"Satu hal yang ingin saya tekankan bahwa di dalam ekosistem transportasi online ini bukan hanya ojol dan aplikator saja, tapi di situ ada merchant-merchant UMKM yang ikut terlibat yang tentunya juga perlu kita perhatikan nanti," ujar Maman.

Proses perumusan Perpres Ekosistem Transportasi Digital kini menyisakan tahap finalisasi dua pasal tersisa. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu pekan ke depan.

"Saat ini, terdapat sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan," kata Maman.

Pemerintah berharap regulasi baru ini menjadi landasan kepastian hukum yang memperkuat posisi ekonomi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

"Sebagai pelaku ekonomi yang memiliki peluang untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya," kata Maman.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed