Pemerintah Targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Operasional 2027
Pemerintah Indonesia bersiap membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan resmi beroperasi mulai 1 Januari 2027. Pengumuman rencana strategis tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Tahunan di DPR, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pembentukan bursa ini bakal digarap bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah mempertimbangkan sejumlah komoditas kritis dalam negeri, mulai dari olahan minyak kelapa sawit (CPO) hingga nikel, untuk dimasukkan ke dalam bursa tersebut meskipun penetapan resminya masih diproses.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026), membeberkan bahwa komoditas utama yang diproduksi Indonesia akan diprioritaskan.
"Belum, belum diputuskan. yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama. Misalnya CPO, nikel, batu bara," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Prasetyo juga membeberkan calon nama resmi untuk bursa yang tengah dirancang oleh pemerintah tersebut.
"Ya kurang lebih, Indonesia Commodity Exchange atau Icomex," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Mengenai skema pembentukan harga komoditas dalam negeri, mekanismenya kini masih dalam tahap pembahasan intensif.
"Nanti lah ada mekanismenya. Sama, ada cost-nya, ada ininya, harga dunianya bagaimana," sebut Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Sementara itu, OJK bergerak cepat mematangkan aturan turunan untuk mendukung pengoperasian bursa komoditas tersebut sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026), bahwa penyusunan ketentuan peralihan sedang berjalan.
"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidato beliau terkait hal ini, di mana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, di termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," katanya Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penyelesaian Peraturan OJK (POJK) terkait bursa ini ditargetkan tuntas paling lambat 17 September 2026 setelah melalui konsultasi serta persetujuan DPR RI.
"Rasanya ini sesuatu yang tujuan yang sangat mulia bahwa Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang sangat besar ya, beberapa di antaranya nomor satu di dunia.Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri," tuturnya Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Adanya bursa domestik ini diharapkan mampu mendorong transparansi harga komoditas serta memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.
"Terhadap Bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, under-invoicing dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutupnya Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow