Pemerintah Sahkan 25 Prodi Dokter Spesialis di RSPPU
Pemerintah merampungkan perizinan operasional 25 program studi baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diselenggarakan di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), Senin (31/8/2026), di Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan pengesahan izin dilakukan setelah rapat tingkat menteri yang juga dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Fauzan, dan Deputi Kemenko PMK Sukadiono. "Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah bersejarah," ujar Dudung usai rapat di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden (KSP).
Langkah ini merupakan upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Sidang Tahunan MPR 14 Agustus 2026.
"Beliau (presiden) secara tegas mengingatkan kita akan krisis kekurangan 268.073 tenaga spesialis tenaga medis. Di mana kita sangat membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan ke 481 kota maupun kabupaten," jelas Dudung. Dudung menegaskan bahwa kebutuhan dokter spesialis juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta daerah kepulauan yang sulit dijangkau.
"Hingga ke daerah kepulauan jauh yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis terutama kanker, jantung dan penyakit berat lainnya," tambahnya. Dudung mengakui percepatan program ini sempat terhambat oleh disharmoni regulasi dan birokrasi antarsektor, namun berbagai hambatan kini telah diatasi melalui koordinasi antara KSP, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Pemerintah telah menormalisasi ekosistem pendidikan dokter spesialis dengan dua skema pendidikan, hospital-based dan university-based. Sepanjang 2026, sebanyak 185 program studi PPDS disahkan, dengan 25 prodi menggunakan skema hospital-based di RSPPU dan 160 prodi menggunakan skema university-based. "Keduanya memiliki standar mutu berkualitas akreditasi nasional maupun global, legalitas yang setara dan siap mengakselerasi pemenuhan dokter spesialis hingga ke pelosok negeri secara berkelanjutan," ujar Dudung. Pemerintah juga menetapkan skema pembiayaan lebih terjangkau bagi peserta PPDS di RSPPU, dengan biaya Rp 2 juta per semester untuk program studi bedah dan Rp 1,5 juta per semester untuk program studi non-bedah.
"Kebijakan ini memastikan bahwa putra-putri terbaik bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis," katanya.
Persoalan status tenaga pendidik klinis juga telah diselesaikan dengan mengakui dokter pendidik klinis sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing, sehingga mereka dapat tetap melayani pasien sekaligus menjalankan tugas pendidikan. Dudung menegaskan penyelesaian regulasi, pembiayaan, dan tenaga pendidik merupakan kunci agar program pemenuhan dokter spesialis berjalan berkelanjutan tanpa hambatan prosedural yang mengganggu pendidikan maupun pelayanan kesehatan. "Mari kita kawal bersama 25 prodi PPDS RSPPU ini sebagai tonggak awal menuju Indonesia Emas di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di mana pun mereka berada dan berpijak," pungkas Dudung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow