Pemerintah Diminta Pastikan Kebijakan Impor Garam Disertai Penyerapan Garam Lokal

Smallest Font
Largest Font

Penulis : Thresa Sandra Desfika 29 Jul 2026 | 09:32 WIB

JAKARTA, investor.id – Pemerintah diminta memastikan setiap kebijakan impor garam disertai kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu. Kewajiban tersebut dinilai penting agar impor tidak melemahkan produsen dalam negeri dan tetap sejalan dengan target swasembada garam nasional pada 2027.

Mengacu pada dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, target produksi garam nasional meningkat dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026. Kenaikan target tersebut menunjukkan pemerintah memang sedang mendorong penguatan produksi dalam negeri menuju swasembada garam 2027.

Namun, pada saat yang sama, data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093 pada Januari–Mei 2026 mencapai sekitar 936 ribu ton atau naik 13,1% secara tahunan.

Kondisi ini menunjukkan peningkatan produksi lokal harus dibarengi kewajiban serap produksi local oleh importir. Tanpa kewajiban tersebut, produksi garam lokal bisa meningkat, tetapi belum tentu mendapatkan kepastian pasar.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, mengatakan kebijakan impor garam harus berbasis neraca kebutuhan industri yang akurat dan dilakukan secara selektif sesuai spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri.

“Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujar Rizal dikutip Rabu (29/7/2026).

Sebagai informasi, prinsip kewajiban serap lokal bagi importir pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman. Regulasi tersebut kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022 tanpa beleid pengganti yang komprehensif.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, prinsip serap lokal tidak boleh ikut hilang dari tata kelola impor garam. Pemerintah diharapkan memastikan setiap akses impor tetap diikuti kewajiban menyerap garam lokal yang memenuhi standar mutu, agar impor tidak menekan pasar produsen dalam negeri.

Dalam konteks tata kelola impor garam saat ini, pengendalian impor garam membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Kemenko Pangan berperan dalam memastikan neraca kebutuhan dan pasokan garam disusun secara transparan, sementara Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang memastikan persetujuan impor tidak berhenti pada kelengkapan prosedur dan dokumen,

Adapun, Kementerian Perindustrian berperan menguji kebutuhan industri berdasarkan spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan berperan memastikan kapasitas produksi garam lokal masuk dalam perhitungan kebijakan impor.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menetapkan swasembada garam 2027 sebagai mandat nasional. Namun, mandat tersebut harus diturunkan ke instrumen pelaksanaan yang lebih konkret, terutama kewajiban penyerapan garam lokal sebagai bagian dari perizinan impor.

Dalam Pasal 15, Perpres tersebut membuka ruang pemenuhan kebutuhan garam nasional dari sumber lain dalam “keadaan tertentu”, apabila terjadi gangguan pasokan atau kekurangan kebutuhan garam nasional. Namun, ketentuan ini perlu diikuti parameter yang jelas, transparan, dan berbasis data agar tidak menjadi celah pembukaan impor tanpa kewajiban serap lokal.

Oleh karena itu, setiap penetapan “keadaan tertentu” seharusnya tidak hanya didasarkan pada data kebutuhan dari pelaku usaha, tetapi juga harus memperhitungkan stok, kapasitas produksi, dan realisasi penyerapan garam lokal. Dengan demikian, mekanisme tersebut tetap sejalan dengan target swasembada garam 2027 dan tidak melemahkan pasar bagi produsen dalam negeri.

Ekonom Praxa Institute, Hardy Hermawan, mengatakan pemerintah harus memastikan garam impor tidak bocor ke pasar rumah tangga, termasuk melalui praktik oplosan. Menurutnya, pengawasan distribusi menjadi kunci agar impor garam industri tidak menekan pasar garam konsumsi dan produksi lokal.

“Pastikan agar tidak ada kebocoran garam impor masuk ke pasar rumah tangga, termasuk melalui oplosan,” ujar Hardy.

Hardy juga menilai proses impor garam harus berlangsung transparan, adil, dan bersih. Pemerintah didorong mencegah adanya pengistimewaan kepada pelaku tertentu dalam proses importasi.

“Pastikan proses impor garam berlangsung transparan, fair, dan bersih, tanpa ada pengistimewaan kepada pelaku tertentu,” kata Hardy.

Dia menambahkan, impor garam masih dapat diarahkan untuk kebutuhan industri sepanjang menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian. Namun, pemerintah tetap harus membuka data industri dan perdagangan garam secara transparan dan kontinu, sekaligus memperkuat dukungan bagi petani garam lokal.

Dengan demikian, kebijakan impor garam tidak cukup hanya mengatur volume dan perizinan. Importir yang memperoleh akses impor seharusnya wajib menunjukkan realisasi penyerapan garam lokal, terutama untuk spesifikasi yang sudah mampu dipenuhi produsen dalam negeri.

Di tengah target swasembada garam 2027, pemerintah diminta memastikan kebijakan impor tidak berjalan terpisah dari penguatan produksi lokal. Tanpa kewajiban serap yang jelas, kenaikan target produksi berisiko tidak diikuti kepastian pasar bagi garam dalam negeri.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Pemerintah Diminta Batasi Impor Garam, Dorong Penyerapan Produksi Lokal

Impor RI Melonjak 22,16% pada Mei 2026

Harapan Baru Substitusi LPG

Business 2 menit yang lalu Pemerintah Diminta Wajibkan Importir Garam Serap Produksi Lokal Pemerintah diminta memastikan setiap kebijakan impor garam disertai kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu.

Macroeconomy 4 menit yang lalu Kepastian Kebijakan Pajak Faktor Penting Menarik Investasi Insentif pajak dapat menarik modal asing apabila didukung oleh fundamental ekonomi yang kuat.

National 16 menit yang lalu Pakar Minta Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Febri Diusut Tuntas Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mendesak agar tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar dari Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Market 17 menit yang lalu Kurs Dolar AS di BCA, Bank Mandiri, BRI & BNI Hari Ini Rabu 29 Juli 2026 Berikut adalah kurs jual beli dolar AS di bank BCA, Bank Mandiri, BRI, hingga bank BNI pada Rabu, 29 Juli 2026.

Market 19 menit yang lalu IHSG Rebound, Saham ESSA Melonjak Indeks harga saham gabungan (IHSG) dibuka menguat ke posisi 6.160 pada sesi I, Rabu (29/7/2026). Saham ESSA melonjak.

National 19 menit yang lalu Penguatan Kewirausahaan Penyandang Disabilitas Akan Menciptakan Nilai Tambah Ekonomi dan Sosial Sektor UMKM dan ekonomi kreatif disebut sebagai salah satu sektor potensial yang dapat dikembangkan oleh penyandang disabilitas. Dengan dukungan pelatihan, pendampingan usaha, akses modal, serta perluasan akses pasar, penyandang disabilitas dinilai mampu menjadi pelaku usaha yang produktif dan inovatif di berbagai daerah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed