Pemerintah Minta Kantor Beri Fleksibilitas Kerja 18 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah mengimbau instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk memberikan kelonggaran jam kerja pada Selasa, 18 Agustus 2026, seperti dilansir dari Investor Daily pada Senin (17/8/2026). Langkah ini diambil guna memfasilitasi masyarakat yang ingin menggelar pesta rakyat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian fleksibilitas tersebut bukan merupakan kewajiban work from home (WFH), libur nasional, ataupun cuti bersama. Aktivitas pekerjaan tetap berjalan seperti biasa dengan pengaturan teknis menyerahkan kelonggaran kepada kewenangan masing-masing pimpinan instansi dan perusahaan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan arahan Kementerian Sekretariat Negara saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta.

"Jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya. Jadi agak fleksibel jadwalnya," kata Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Mantan Wali Kota Bogor tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini murni memberikan ruang kelonggaran bagi masyarakat yang belum sempat merayakan kemerdekaan pada 17 Agustus 2026.

"Jadi mungkin bukan, bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan yang lain memberikan kemudahan, karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum melaksanakan pesta rakyat, bisa melaksanakan besok," ujar Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman secara terpisah mengenai dukungan pemerintah terhadap kemeriahan acara warga.

"Ya mungkin kita meriahkan hari ulang tahun kemerdekaan, kita bersukaria," ucap Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Kebijakan penyesuaian jadwal ini sebelumnya telah diatur resmi melalui Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang terbit pada 14 Agustus 2026. Edaran tersebut meminta seluruh pimpinan lembaga publik hingga swasta memberikan keleluasaan kerja demi menjaga suasana perayaan tanpa mengorbankan produktivitas.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," bunyi Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed