Pemerintah Batasi Diskon Harga LNG Industri hingga Desember 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi masa berlaku pemotongan harga liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri sebesar US$ 13 per MMBTU hanya hingga 31 Desember 2026. Kebijakan penurunan harga yang sebelumnya berada di angka US$ 20 hingga US$ 23 per MMBTU tersebut resmi diterapkan sejak Senin, 29 Juni 2026, demi menjaga stabilitas industri dan menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penetapan batas waktu diskon ini berkaitan dengan mekanisme penghitungan penyesuaian harga gas yang dilakukan secara berkala setiap tahun. Pemerintah berencana melakukan proses evaluasi terlebih dahulu sebelum memutuskan keberlanjutan kebijakan ini untuk periode berikutnya.
"Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu ya. Karena ini kan kita perhitungannya itu per tahun. Jadi hanya sampai akhir tahun," ujar Laode di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Pihak Kementerian ESDM juga belum dapat memastikan apakah stimulus keringanan harga komoditas energi ini akan diperpanjang pada tahun depan atau tidak.
"Ya, tapi kita belum bicara yang tahun depannya," terang Laode.
Di sisi lain, kebijakan intervensi harga LNG ini berjalan mengikuti instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan proteksi terhadap lapangan pekerjaan dan daya saing sektor manufaktur nasional.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan maka kami diperintahkan, masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$ 15 sampai US$ 16 dolar per MMBTU. Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenankan ke Bapak Presiden diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU. Jadi dari US$ 20 sampai US$ 23 per MMBTU sekarang diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Bahlil menguraikan bahwa tingginya struktur harga LNG di dalam negeri dipicu oleh kondisi geografis sumber pasokan yang mayoritas harus didatangkan dari luar Pulau Jawa, seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Kondisi tersebut memicu pembengkakan biaya pada komponen transportasi logistik serta proses regasifikasi sebelum gas dapat dialirkan ke pipa-pipa kawasan industri.
"Nah sementara sumur-sumur yang ada di wilayah Jawa Timur itu produksinya sesuai dengan target lifting tetapi di dalam sumur-sumur yang ada di wilayah Barat itu terjadi penurunan," kata Bahlil.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow