OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Bank Mandiri Milik Aktivis Pati

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi langkah penundaan transaksi atas rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk milik aktivis Supriyono alias Botok asal Pati, Jawa Tengah, yang dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum pada Selasa (25/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa mekanisme penundaan transaksi perbankan tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain regulasi tingkat undang-undang, mekanisme penghentian sementara transaksi juga tertuang dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, serta aturan terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyedia jasa keuangan wajib menindaklanjuti permintaan pemblokiran atau penundaan dari otoritas berwenang, dengan batas waktu pelaksanaan paling lama lima hari kerja sejak tindakan diterapkan.

"Di antaranya PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Pengawasan ketat terus dilakukan oleh pihak regulator guna memastikan pihak perbankan beroperasi sesuai standar operasional dan koridor hukum yang berlaku.

"Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait," kata Dian. Hasil kecermatan awal menunjukkan bahwa pihak perbankan masih menjalankan prosedur operasional sesuai dengan pedoman regulasi pencegahan kejahatan keuangan.

"OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya," kata Dian. Regulator jasa keuangan tersebut juga menjalin kerja sama lintas lembaga agar proses verifikasi rekening dapat berjalan efektif dan transparan. "Serta OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan," kata Dian.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed